Jakarta, CNN Indonesia –
Dukungan kembali tertuju pada kasus mantan Ketua Umum Tanah Bumbu, Bapak Mardani Maming, yang dinyatakan bersalah melakukan suap terkait dokumen sumber daya pertambangan. Kali ini bersama ilmuwan dari Departemen Hukum Administrasi Publik dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dr. Hendry Julian Noor SH, M.Kn dan tim kuasa hukum UGM.
Dia mengatakan, bukti yang diberikan jaksa tidak ada bukti korupsi yang melakukan tindak pidana tersebut. Pendapat tersebut juga sejalan dengan apa yang disampaikan sejumlah guru besar hukum dan pakar hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Indonesia.
Kritik paling kritis diungkapkan oleh Dr. Hendry tentang penerapan Pasal 12(b) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor). Menurut dia, tindakan Mardani Maming masih dalam kewenangannya sebagai bupati dan tidak melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
“Keputusan ini meresahkan karena mengaburkan batas antara kegiatan administratif dan korupsi,” kata Dr. Henry.
Dr. Pak Hendry mengatakan, selalu ada kebiasaan menuduh setiap pejabat melakukan korupsi tanpa memperhatikan orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut.
Sementara itu, pakar hukum Karina Dwi Nugrahati Putri dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai kasus Mardani Maming mungkin melanggar aturan hukum, seperti asas praduga tak bersalah.
“Beban pembuktian sepertinya terbalik, terdakwa harus membuktikan dirinya tidak bersalah,” kata Karina.
Para ahli berpendapat bahwa apa yang terjadi saat ini menghambat pemberantasan korupsi yang tidak didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.
“Kebijakan politik yang fokus pada penegakan hukum tanpa memperhatikan hukum dan ketertiban dapat menimbulkan pelanggaran penuntutan,” lanjut Karina.
Pernyataan senada disampaikan Akademi Anti Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang menerima pembebasan Mardani H. Maming. Desakan tersebut antara lain muncul dari pernyataan tim anotasi Fakultas Hukum Unpad yang memberikan kuliah umum tentang kasus Mardani H. Maming di Universitas Padajaran Bandung, Jumat (18 Oktober 2024).
Ilmuwan yang memaparkan artikel ini adalah Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H., Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H, Budi Arta Atmaja, S.H., M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H, L.L.
Senada, mahasiswa antikorupsi Universitas Islam Indonesia (UII) menyerukan kebebasan Mardani Maming setelah meninjau ulang hukuman hakim dan menemukan hakim melakukan kesalahan dalam menjatuhkan hukuman, seperti yang diungkapkan dosen hukum pidana Fakultas Ilmu Yudisial. . UII, Dr. Mahrus Ali, dalam siaran persnya, Selasa (22 Oktober).
(area/rir)