Jakarta, cnn indonesia-
Pada tanggal 5 Januari 2025, pemerintah mulai memaksa dua jenis pajak kendaraan baru.
Dua pajak kendaraan bermotor lainnya (PKB) dan OPSE Engine Vehicle Summit (BBNKB).
Opsssen PKB dan BBNKB SPSSEN memiliki hubungan tunai antara pemerintah pusat dan negara bagian, di mana 206 % pajak adalah 20 % dari jumlah pajak.
Ini termasuk unit pajak umum menggunakan aplikasi pajak baru ini untuk membayar.
Daftar, busa, PKB, PKB SPSEN, Sudkel, Pembayaran Shonic Bost dan Administrasi Manking Manking.
Kemudian, orang yang membeli kendaraan baru akan mengumpulkan dua pajak tambahan baru tahun depan.
Jadi bagaimana Anda menghitung pajak baru?
Misalnya, jika kendaraan adalah nilai Rp 10 juta PKB, 66 % dari nilai PKB termasuk Rp660.000.
Oleh karena itu, PKB biasa harus dibayar dengan harga 1,66 juta rupee.
Hal yang sama efektif pada BBNBB Putlesen. Misalnya, jika nilai kendaraan BBANNB adalah RP. 2 juta, lebih dari 1,32 juta rupee atau lebih dari 66 %.
Pajak tambahan ini terkait dengan setoran pajak mobil lainnya.
(Lau / SFR)