Yakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah mendorong Pt Sri Rejaki Isman TBK (SRIL) atau SRITEX untuk melanjutkan kegiatan produksinya, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah secara resmi menolak banding untuk kebangkrutannya.
Koordinasi Menteri Ekonomi Airlangan Hartarto mengatakan bahwa proses produksi berkelanjutan itu signifikan, sehingga sejumlah besar pekerja Sritex dipertahankan dan dioperasikan.
Dia juga mengatakan bahwa dia bertemu dengan manajemen dan kreditor Sritex sehingga aspek ini berlanjut, meskipun putusan Mahkamah Agung dalam kebangkrutan.
“This afternoon I also talked to the Sritex Management to maintain a continuous concern and the creditor, including one of the largest, BNI to promote these creditors to agree with the government to maintain employment,” Airlangga in the office of the office of the Thursday (19 (19 (19 (19/12) di malam hari, sebagaimana disebutkan oleh cnbcindonesia.com.
“Jadi posisi dan posisi kemarin sebenarnya sama.” Hal yang sama dalam kemarin adalah dalam proses penyalahgunaan.
Mahkamah Agung menolak penyalahgunaan Pt Sri ReckI isman TBK atau Sritex untuk kebangkrutan. Dengan keputusan ini, rezim kebangkrutan Sritex memiliki kekuatan hukum permanen.
“Putusan itu ditolak,” tulis Sekretaris Mahkamah Agung yang melaporkan Kamis (11/19).
Pengadilan Distrik Semarang Niaga (PN) memutuskan bahwa Sritex bangkrut Senin lalu (10/10). Putusan tersebut dikirim ke permintaan yang dibuat oleh PT Indo Bharat Rayon.
Menurut Pengadilan Provinsi dari Kasus Semarang (SIPP), pemohon yang merupakan debitur mengatakan bahwa terdakwa Sritex telah mengabaikan pemenuhan kewajibannya dengan pemohon berdasarkan keputusan obligasi pada 25 Januari 2022.
Selanjutnya, laporan tersebut meminta keputusan Semarang no. 12/ PDT.SUS-PKPU/ 2021.PN.NIAGA.SMG tanggal 25 Januari 2022 tentang validasi Rencana Persetujuan (homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta terdakwa untuk bangkrut dengan semua konsekuensi hukum.
Karena putusan itu, Sritex meminta keputusan untuk bank kebangkrutan Pengadilan Distrik Semarang Niaga (PN).
Informasi tersebut ditransfer oleh grup GM HRD Sritex Haryo Ngadiyono.
“Hari ini dia mengirim banding ke Mahkamah Agung,” kata Wijaya Setda Sukoharjo kepada Tower, Jumat (10/25) yang diinformasikan oleh Java Central.
Ketika dia melihat ke belakang, sebelum pengadilan memecahnya, perusahaan yang telah dieksekusi selama 36 tahun telah menghadapi kesulitan keuangan dari tahun lalu hingga akumulasi hutang.
Menurut laporan keuangan sejak September 2023, total kewajiban perusahaan terdaftar pada $ 1,54 miliar atau RP23,87 miliar ($ 15.500 dalam dolar AS).
(AGT/AGT)