Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejati) Bali menghadirkan mantan petugas Pengadilan Tinggi (MA) yang ditangkap Jaksa Agung Muda dalam kasus suap dengan bebasnya Ronald Tannur.
Menurut Putu Agus Eka Sabana, Kepala Unit Penerangan Hukum Kejati Bali, pihak yang ditangkap adalah mantan Kepala Balitbong, Kumdil dan Pusdiklat Kejaksaan Tinggi, Jarof Ricker (ZR).
“(Primer) ZR. Demikian informasinya (pensiunan pejabat Mahkamah Agung),” ujarnya, Jumat (25/10).
Eka mengatakan Jaroff kini sudah tiba di Jakarta setelah diperiksa penyidik Kejati Bali.
“Sudah di Jakarta. Tadi pagi sudah disampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap Ronald Tannurga, salah satu pihak terkait suap yang dibebaskan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh fun-eastern.com, mantan Ketua Lembaga Diklat dan Penelitian Kumdil Mahkamah Agung itu ditangkap pada Kamis (24/10) atas inisiatif ZR di Bali.
Terpisah, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana membenarkan penyidik tengah mengusut kasus suap Ronald Tannur. Namun, dia enggan menyebutkan angka yang ditanyakan penyidik Kejagung.
Iya benar (penyidikan terkait kasus Tannur) Saya belum pastikan siapa dia dan perannya kecuali status yang bersangkutan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/10). . .
Kejaksaan Agung dikabarkan resmi menunjuk hakim PN Surabaya untuk menjerat Erintua Damanik, Geru Hanindyo, dan Mangapul Gregory atas tuduhan suap dalam pembebasan pembunuhan Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur dan Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 20 miliar dan beberapa barang elektronik berbagai pecahan.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah masing-masing enam tempat tinggal tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
(tfq/kfd/DAL)