Jakarta, cnn indonesia-
Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada, atau koordinator nasional Alissa Wahid telah meminta pemerintah daerah Jakarta untuk meninjau prosedur menikah dan perceraian pada tahun 2025 pada tahun 2025.
Jika Anda membutuhkan poligami atau satu atau lebih istri di Pergub 2/2025, sesuaikan keadaan pegawai negeri sipil.
Alissa mengatakan kepada Jakarta Mentin Chin, Selasa (1/28), “Ya, jika Anda perlu memeriksanya.
Putri Gus Dur dari Presiden ke -4 Abdullamanwahid, presiden Republik Indonesia, tidak percaya bahwa peraturan tersebut selaras dengan peraturan di atas dan undang -undang perkawinan 2019.
Dia berpikir dalam masyarakat Indonesia, masalah multi -manual bukan hanya peraturan sederhana, tetapi juga pandangan publik tentang sistem multi -sort.
“Karena itu, beberapa poligami pasti tidak adil bagi wanita dan sering tidak terlihat,” katanya.
Alysa sejauh ini menyatakan bahwa beberapa poligami hanyalah masalah keinginan sederhana. Setelah itu, nasib anak yang lahir dengan beberapa keluarga multicapties.
“Ini menyebabkan masalah normal,” katanya.
Setelah DKI Jakarta Teguh Setyabudi, publik yang kejam telah mengumumkan klausul yang membahas Asn Multi -Mekanisme.
Aturan ini termasuk dalam 2025 ParkBu Number 2 sehubungan dengan prosedur untuk memberikan izin pernikahan dan perceraian.
Peraturan memungkinkan pria ASN untuk diwajibkan untuk disetujui oleh istri dan pejabat mereka sebelum mereka menikah.
Alasan dasar untuk tidak mengizinkan beberapa poligami adalah apakah istri tidak dapat memenuhi kewajibannya, istri dapat memiliki kecacatan atau penyakit yang tidak diobati, atau setelah 10 tahun.
Teguh juga menjelaskan bahwa aturan tidak dapat dibaca sebagai karya. Dia merekomendasikan masyarakat umum untuk sepenuhnya membaca isi Peraturan Gubernur 2 pada tahun 2025.
TEG mengatakan pada hari Jumat (1/17) di Ekorum Jakarta Ancola Utara, “Silakan jelajahi isi Gubernur Kedua tahun 2025.”
Teguh berpendapat bahwa aturan itu sebenarnya diterbitkan untuk melindungi keluarga ASN. Menurutnya, aturan ini dapat memperkuat mekanisme pernikahan dan perceraian.
(MNF/FRA)