Jakarta, CNN Indonesia –
Masyarakat sipil telah mendorong parlemen Indonesia untuk fokus pada otoritas jaksa penuntut yang tampaknya penuh dengan kekuatan untuk membahas yang disediakan untuk hukum jaksa tahun ini.
Bek Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan ada beberapa aturan yang harus diperiksa. Seperti Pasal 8B Hukum N ° 11 pada tahun 2021 tentang amandemen UU 16/2004 tentang Kantor Kejaksaan yang memberi wewenang pada jaksa penuntut untuk menggunakan senjata api.
Pasal 30B kemudian dikaitkan dengan fungsi jaksa penuntut di bidang informasi polisi. Berkat artikel ini, jaksa penuntut memiliki banyak otoritas di bidang intelijen. Mulai dari survei, keamanan dan peningkatan, juga menciptakan kondisi (cipkon) dan melakukan pengawasan multimedia.
“Kantor Kejaksaan sekarang memiliki semua perangkat Projectia dari awal hingga akhir. Jika tidak dikendalikan, itu pasti akan berbahaya. Kekuatan penuh akan berbahaya,” kata Ibnu dalam pernyataan tertulis pada hari Jumat (1/17).
Selain itu, ada impunitas yang mengesankan bahwa jaksa penuntut tidak dapat dipengaruhi oleh hukum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 paragraf (5).
Dalam artikel ini, upaya hukum untuk jaksa tidak boleh membaca panggilan, ujian, penelitian, penangkapan dan penahanan hanya dengan otorisasi Jaksa Agung.
Menurut Ibnu, otoritas besar memiliki potensi penyalahgunaan. Termasuk masalah menggunakan senjata api.
“Mengenai kebutuhan keamanan, jaksa hanya harus meminta polisi,” katanya.
Parlemen Indonesia sekali lagi akan membuat perubahan pada hukum jaksa penuntut dan telah menyusun daftar program undang -undang prioritas nasional pada tahun 2025.
Sebelumnya, Parlemen memeriksa Kantor Kejaksaan pada tahun 2021, yaitu UU 11/2021 tentang amandemen UU 16/2004. (Ryn / fra)