Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Koordinator untuk Infrastruktur dan Pembangunan Agus Harihurti Yudhoyono (AHY) telah ditunjuk untuk mereka yang dicurigai menyalahgunakan kekuasaan dalam produksi hak bangunan (HGB) dalam kegelapan Tangerang, Banten.
Juru bicara Ahy Herzaky Mahendra Putra mengatakan publikasi sertifikat HGB (SHGB) adalah kekuatan Kabupaten Kantor Tanah BPN (Kanangs). Demikian pula, sertifikat hak properti (SHM) secara hukum adalah otoritas dan tanggung jawab kepala.
“Ada tuduhan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat dan pekerjaan kesenjangan yang terkait dengan masalah masalah SHM dan SHGB,” kata Herzaky dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (1/28).
Mantan menteri ATR/kepala NRD juga menyoroti pemerintah daerah yang malah mengeluarkan persetujuan untuk kesesuaian kegiatan penggunaan spasial (PKKPR) dan perencanaan ruang regional (RTRW). Bahkan, Ahy menekankan laut fisiknya.
Ahy menekankan bahwa apa yang dilakukan pejabat pemerintah daerah harus diselidiki lebih lanjut. Selain itu, publikasi PKKPR dan RTRW dikatakan sebagai referensi bagi Kepala Tangang Kantah dalam menandatangani pagar laut SHGB dan SHM yang terletak di Kohod, Tangang.
“Pada dugaan penyalahgunaan pihak berwenang, Menteri Koordinator Ahy telah mendorong penyelidikan dan hasilnya akan diserahkan kepada publik. Dia telah menerima laporan bahwa ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/NTE,” kata Herzaky.
“Setelah itu, untuk disampaikan kepada publik sebagai hasilnya, Menko ahy sepenuhnya mendukung kementerian ATR/BPN dalam kasus ini. Jika tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terbukti, maka itu harus diproses lebih lanjut,” katanya.
Herzaky mengatakan bahwa Ahy terus berkomunikasi dengan ATR Menteri/Kepala BPN Nusron Wahid. Selain itu, Badan Tanah Nasional (CPN) sebagai penerbit sertifikat berada dalam koordinasi koordinator Agus Harihyono.
Herzaky juga mengundang orang Indonesia untuk mempercayakan proses investigasi yang dipimpin oleh ATR/Kementerian Baru. Dia berharap Nusron CS akan dapat menyelesaikan masalah ini dengan cermat.
Sebaliknya, kelompok besar Sedayu telah mengakui kepemilikan SHGB di daerah pagar Laut Tangang. Pengacara Sedayu Muannas Alaidid dirinci di lokasi yang tepat di Kampung Kohod, distrik Pakuhaji.
Dia menekankan bahwa sertifikat tersebut didaftarkan atas nama PT Intan Great Prosperous (IAM) dan PT Light of Sentosa (CIS). Namun, Partai Tertinggi mengklaim bahwa SHGB diperoleh sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Muannas Alaidid menjelaskan bahwa sertifikat dibeli dari penduduk, lengkap dengan PKKPR. Kemudian, kelompok hebat membuat nama belakang dan pajak bayaran. (SKT/FRA)