Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Korupsi di bawah pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps baru tersebut diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Aturan baru tersebut diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah pimpinan Polri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/ 2024.
Tugas korps tersebut membantu Kapolri dalam pembinaan, pencegahan, penyidikan, dan penyidikan sehubungan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melakukan penggeledahan dan perlindungan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini dipimpin oleh seorang komandan berpangkat inspektur jenderal. Ketua pasukan anti korupsi mempunyai wakil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginisiasi pembentukan unit khusus pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikannya usai melantik Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Listyo mengatakan, unit baru tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Kasus korupsi bukan lagi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
“Kami berharap semua yang kami lakukan benar-benar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terutama yang tidak mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” kata Listyo di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).
(dhf/dari)