Jakarta, CNN Indonesia –
PDIP DPP menghormati keputusan Pengadilan Administrasi Negara Bagian Jakarta (PTUN) bahwa ia tidak menerima kasus mereka tentang keputusan 2024 pemilihan presiden.
“Kami menghormati keputusan pengadilan tentang kasus kami,” kata Ronny Talapessy, ketua reformasi hukum PDIP DPP, ketika ia menghubungi Kamis (10/24).
Ronny mengakui bahwa partainya masih membahas kemungkinan tindakan hukum. Jadi sejauh ini dia mengklaim bahwa dia tidak bisa memberinya lebih banyak umpan balik padanya.
“Tentang langkah selanjutnya dari partai kami terlebih dahulu. Saya belum dapat memberikan pendapat karena mereka belum menerima dan membaca keputusan lengkap.
Ptun Jakarta mengatakan bahwa dia tidak menerima permintaan yang dikirim oleh PDIP, yang terkait dengan keputusan pemilihan presiden dan PileG 2024.
Nomor Keputusan Kasus AMAR: 133/g/tf/2024/ptun. Selain itu, PDIP diminta untuk membayar biaya kasus RP342 000.
“Dia mengatakan klaim pemohon tidak diterima,” kata keputusan itu.
Juru bicara Ptun Irvan Magard mengatakan bahwa salah satu klaim tidak diterima karena hakim menganggap bahwa masalah atau perselisihan hukum adalah perselisihan tentang proses pemilihan.
Dia menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan pemilu, khususnya, diatur dalam Bagian 470 di Juncto ยง 2 UU Pemilu untuk menyelesaikan proses pemilihan umum PTUN.
“Untuk mencegah perselisihan ini dari menafsirkan hukum atau hukum, hukum seperti itu nomor 5 pada tahun 1986,” kata Irvan di Ptun Jakarta, di sebelah timur Jakarta, pada hari Kamis. (THR/TSA)