Jakarta, kamu -n -n indonesia –
Menteri Keuangan Shri Muliani memasang pajak 12 persen (PPN) dalam produk mewah hanya pada 1 Januari 2025.
Ini sesuai dengan Menteri Keuangan (PMK) No.11 dalam hal perlakuan PPN pada impor kena pajak. Dalam layanan yang digunakan untuk memungut pajak dari luar sektor bea cukai dan sektor bea cukai.
Belid ditetapkan pada tanggal 31 Desember 20224 pada akhir tahun sebelumnya. Mempertimbangkan bendahara negara, telah diumumkan bahwa masalah keadilan implementasi PPN di masyarakat harus diperhitungkan.
Seseorang yang akrab dengan Annie menyebutkan bahwa 12 -Pennant PPN berlaku mulai 1 Februari 2025 untuk produk mewah
“Seperti yang disebutkan dalam paragraf 2, ada barang -barang retribusi pajak berdasarkan harga jual atau nilai pengantar, yang diklasifikasikan sebagai mewah sebagai kendaraan bermotor, menurut ketentuan hukum retribusi pajak,” ketentuan hukum perpajakan. 2 dikutip pada hari Kamis (2/1) dalam 2 paragraf 3.
Daftar produk mewah yang tunduk pada penjualan produk mewah (PPNBM) dikendalikan dalam PMK No. 141 tahun 2021. Selanjutnya, secara rinci, 2023 PMK No. 15 dijelaskan dalam daftar barang di bawah kemewahan kena pajak di samping kendaraan yang digerakkan motor.
Daftar produk mewah yang tunduk pada PPNBM berikutnya adalah serta 12 persen PPN. Berdasarkan lampiran PMK 141 pada tahun 2021, kendaraan yang digerakkan motor:
A. Jenis kendaraan yang dikendarai orang untuk mengangkut kurang dari 10 orang dengan pengemudi
-Silendrin Cylinder Seat CTSP belum melebihi 000,3 meter kubik, termasuk 000,4 meter kubik, yang mengandung hibrida (tingkat PPNBM sebesar 1 persen 10 persen).
-Screen dengan kendaraan higienis (tingkat PPNBM 5 % -40 persen) Kapasitas kendaraan yang dibuat dengan pembakaran piston engine dalam kompresi (diesel atau semi -diesel) tidak melebihi 3.000 meter kubik (tingkat PPNBM).
-Kapasitas penilaian dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 meter kubik dengan kapasitas, tetapi dengan kapal hibrida tidak melebihi 4.000 cc (tingkat PPNBM 40 persen -70 persen)
Kendaraan -morized dengan mesin piston dengan kapasitas silinder lebih tinggi dari 000,3 kubik kubik, tetapi dengan kendaraan hibrida, dengan kendaraan hibrida, tidak lebih dari 000,3 meter kubik (tingkat PPNBM 40 persen -70 persen)
– Kendaraan Dioperasikan Motor Hanya dengan Mesin Mengemudi Listrik (PPNM Foot 15 Persen)
B. Jenis kendaraan yang digerakkan motor untuk mengangkut orang untuk transportasi dari 10 orang dengan pengemudi
Kendaraan yang bermotorisasi dengan pembakaran pembakaran api dengan hibrida (tingkat PPNBM 5 % -30 persen)
Kendaraan -motosed dengan mesin klip pembakaran dalam api kompresi (diesel atau semi -diesel) dengan kendaraan higienis (tingkat PPNBM 5 persen -30 persen)
– Kendaraan pengoperasian motor hanya dengan mesin pengemudi listrik (tarif PPNBM 15 persen)
Bersama
Mobil Motor Double -Fighter Double dengan pembakaran piston engine, tidak lebih dari GVW5T, yang mencakup kapal hibrida (10 persen -30 persen tingkat PPNBM)
Mobil -dual-Cab dengan pembakaran klip mesin dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), tidak lebih dari GVW5T, dengan kapal hibrida (10 %-30 persen tingkat ppnbm)
– Kendaraan bermotor dual -CAB tidak melebihi GVW5T (10 % PPNBM Rate) hanya dengan mesin penggerak listrik
D. Jenis kendaraan yang dikendarai motor lainnya
– Mobil golf (dengan golf yang dapat dikonversi) dan kendaraan tersebut (ppnm kaki 50 persen)
– Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan es di pantai, di atas bukit atau kendaraan serupa (tarif 60 persen PPNBM)
– Dua atau tiga kendaraan yang dioperasikan dengan motor dengan pembakaran mesin klip sebagai alternatif dengan kapasitas silinder lebih dari 250 meter kubik, tetapi tidak melebihi 500 kubus kubik (tarif PPNBM 60 persen).
– Dua atau tiga kendaraan bermotor yang digerakkan motor dengan mesin klip alternatif dengan kapasitas silinder lebih dari 500 kubus kubik (95 persen tingkat ppnbm)
– Setengah -Trailer (95 persen tingkat PPNBM) untuk jenis trailer, perumahan atau kamp untuk kamp.
– Kendaraan yang dioperasikan dengan motor dengan kapasitas bahan silinder lebih dari 4.000 meter kubik (tingkat 95 persen ppnmm).
2. Produk Mewah tanpa kendaraan yang digerakkan motor, berdasarkan lampiran PMK15 tahun 2023:
Tingkat PPNMB 20 persen
Kelompok -kelompok perumahan mewah, seperti rumah mewah, apartemen, apartemen, rumah kota dan sejenisnya, miliar $ 30 miliar atau lebih.
B. Ppnbmmt 40 persen
– Balon udara dan balon udara yang dapat dioperasikan, pesawat pesawat terbang lainnya.
Bersama
– Kelompok pesawat, tidak termasuk PPNBM 40 persen, tidak termasuk motif negara atau transportasi udara komersial: helikopter; Pesawat dan kendaraan udara lainnya di sisi helikopter.
– Kelompok senjata api dan senjata api lainnya tidak termasuk motif negara: senjata artileri; Revolver dan senjata; Pistol (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan tersebut dioperasikan dengan penembakan eksplosif.
D tingkat ppnmb 75 persen
– Kecuali untuk kapal pesiar mewah, transportasi negara bagian atau umum: kapal pesiar, kapal perjalanan dan kendaraan akuatik seperti itu terutama dirancang untuk mengangkut semua jenis putaran, kecuali untuk kepentingan negara atau transportasi umum; Tidak termasuk manfaat dari kapal, negara bagian atau transportasi umum atau bisnis pariwisata.
(SKT/PT)