Iaarta, CNN Indonesia –
Pemerintah provinsi provinsi Banten (Pemprov), yang diusulkan kepada Menteri Montes (Menhut) Raja, pada bulan Juli Antoni, mengubah kawasan hutan yang dilindungi untuk proyek Pantai, Indah Kapuk 2 atau Pik 2.
Proposal tersebut dimasukkan dalam surat permintaan, B.00.7.2.1/1936/bapp/2024 dari tindakan (PJ) Gubernur Banten. Surat itu dikirim ke Raja Juli pada 25 Juli 2024.
Raja Julio mengatakan bahwa pemerintah provinsi Banten bahwa 1.602,79 hektar yang dilindungi diubah menjadi hutan produksi. Langkah ini diperlukan bagi Anda untuk melanjutkan bagian PIK 2 yang memasuki Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Dalam hal ini kami memeriksa dokumen yang dikirim,” kata Raja Juli di kursi kerja dengan perwakilan kamera Perwakilan IV di Center -Jakarta pada hari Kamis (23/02).
“Selain itu, Kementerian Montes akan membentuk tim terpadu yang akan terdiri dari Kementerian Montes, pemerintah daerah, pendidikan tinggi, Badan Penelitian dan Inovasi Nasional atau Brin,” lanjutnya.
Menteri Montes mengkonfirmasi bahwa pelatihan peralatan diperlukan untuk mengenali kondisi fakta di lapangan. Tim akan mengidentifikasi data untuk mempertimbangkan kecukupan kawasan hutan, kapasitas transportasi dan kapasitas kawasan hutan.
Raja Julio mengatakan bahwa pendalaman dan pendirian tim adalah dasar sebelum partainya, keduanya proposal gubernur Banten disetujui, tentu saja. Berjanji untuk melakukan semua proses transparan dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami berjanji untuk mengejar semua proses ini dengan cara yang transparan dan diperhitungkan dan mengikuti aturan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Proyek pesisir tropis di Pik 2 benar -benar menjadi masalah karena berada di hutan yang dilindungi. ATR/Ketua Menteri BPN Nusron Wahid menekankan bahwa status hutan yang dilindungi harus diubah terlebih dahulu sehingga kelompok Sugianc Kusuma Alias dapat dilanjutkan Aguan Agung Sedayu.
Di sisi lain, pemerintah daerah provinsi dan wilayah/kota (PEMDA) harus menjual kembali Rencana SPACIAL Regional (RTRW). Pemilik proyek juga harus mengajukan permintaan untuk rekomendasi untuk kesesuaian kegiatan penggunaan ruang (KKPR) kepada Menteri di Nusron. (SKT/WIW)