Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil (ASN) akan dimutasi akibat penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Ditambahkan Prabowo, dengan membagi kementerian menjadi 48 unit, Pimpinan Umum Partai Gerindra juga membentuk beberapa lembaga baru.
Berdasarkan penambahan organisasi yang dibentuk Kabinet Merah Putih, maka diperkirakan jumlah ASN yang akan dimutasi berjumlah 229.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, kata Letjen. Kepala Badan Layanan Umum Nasional (BKN) Haryomo Dwi Putranto pada Rapat Pimpinan Komisi II DPR RI di Aula Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Berikut Fakta Nasib ASN Akibat Penambahan Jumlah Kementerian: Rincian ASN Dipindahkan.
Rincian ASN yang dialihkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Kiri, dan Imigrasi sebanyak 2.072 ASN; Kemenkum HAM menjadi 64.879 ASN.
Kemudian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan 453 ASN; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan ASN 710; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki 19.545 ASN.
Kemudian Kemenparekraf dengan ASN 2.256; Kementerian Konstruksi dan Perumahan Rakyat dengan ASN 22.202; dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan total 117.784 ASN.
Pelayanan manajemen ASN tidak terganggu
Perencanaan peta mutasi ASN ini merupakan tindakan BKN untuk mendukung dan menjamin kelancaran pelayanan pegawai pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Struktur Tugas dan Fungsi Kementerian Nasional Bidang Merah Putih. Kabinet 2024-2029. Berakhir pada 21 Oktober 2024.
Dalam Perpres 139/2024, susunan kementerian nasional pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 meliputi 48 kementerian dengan rincian 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nama dan/atau perubahan tugas, dan 2 Kementerian yang mengalami perubahan nama saja.
“Kami pastikan pelayanan manajemen ASN tidak terganggu dan berkoordinasi dengan unit terkait,” kata Haryomo.
Koordinasi ini akan berlangsung antara BKN, Kementerian Pemberdayaan Sarana Nasional dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan instansi terkait.
“BKN akan berkolaborasi dengan Kementerian PANRB dan organisasi untuk pengembangan jabatan eksekutif guna memastikan adanya perubahan struktur nama kementerian dan susunan baru agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.
Tiga tahap mutasi ASN
Pada langkah pertama, Haryomo mengatakan BKN akan mempublikasikan daftar ASN yang akan dimutasi. Hal ini didefinisikan dalam satuan eselon I dan eselon II yang mengacu pada nomenklatur Perpres.
Kedua, BKN akan meminta kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi daftar ASN yang diterbitkan BKN. Hal ini dilakukan dengan sistem pada Sistem Informasi Fasilitas Umum Pemerintah (SIASN).
Ketiga, data pegawai ASN yang akan dialihkan tergantung pada data pegawai yang tersimpan di database BKN. Jika ada pegawai yang datanya tidak tercatat dan tidak diperbarui, maka organisasi wajib memperbaruinya terlebih dahulu, ujarnya. katanya. .
Haryomo juga menegaskan telah membuat fitur mutasi ASN pada layanan SIASN. Ia menjelaskan, ada lima prosedur dalam aspek ini.
Berikut uraian tata cara mutasi ASN ke kementerian baru melalui SIASN:
1. Menampilkan data ASN dari keluaran peta BKN2. Instansi induk menjalankan checklist ASN untuk ditransfer ke instansi tujuan 3. Instansi induk melakukan verifikasi dan persetujuan. Dikirim ke BKN melalui system4. BKN menerbitkan perintah transfer 5. Perintah transfer dapat diunduh oleh agen/ASN (khr/fra)