![](https://fun-eastern.com/wp-content/uploads/2025/02/kubu-hasto-minta-penyidik-kpk-rossa-purbo-dihadirkan-di-praperadilan_f6f81f7-1024x576.jpg)
Jakarta, CNN Indonesia –
Tim hukum tersangka, dalam dugaan kasus penyuapan dan penyelidikan terhadap penyelidikan Hasto Kristiyant, meminta hakim unik Djyamt dari Distrik Jakarta (PN), Djiamo untuk menyerahkan penyelidik KPK AKBP Ross Bekti dalam pujian.
Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menginginkan kesaksian dari kasus suap sebelumnya untuk menentukan anggota anggota internal (PAW) dari Parlemen Indonesia untuk Maspin Mascik 2019-2024 Rossa sebelum persidangan pengadilan. Jika perlu, kata Ronny, melacak kamera atau CCTV di ruang investigasi KPK.
“Yang Mulia, kami meminta Brother Purbo Bekti untuk disajikan dalam proses ini.
Hakim Djuyamto mengatakan dia akan mempertimbangkan aplikasi itu.
“Kemudian, ini juga akan dianggap perlu,” kata hakim.
Sebelumnya, pada pertemuan hari ini, Agustiani Tio Fridelina mengklaim bahwa dia diintimidasi dan diancam dengan prosedur hukum karena dugaan penyelidikan sebagai Pasal 21 Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Rossa Purbo Bekti.
“Ada hal lain yang mengintimidasi saya,” Tio berapa lama hukumannya? “Saya mengatakan penilaian saya adalah empat tahun. Nyonya Tio tahu Pasal 21 (Undang -Undang Korupsi)?
Hasto mengusulkan tindakan pencegahan karena dia berpikir bahwa penyelidik KPK secara sewenang-wenang menetap sebagai tersangka dalam dugaan suap untuk menentukan anggota parlemen Indonesia untuk periode 2019-2024 dan menyelidiki atau membela keadilan.
Dalam kasus dugaan kasus suap, selain Hasto, KPK juga bernama PDIP Lawyer, Donny Trio Istiqomah, sebagai orang yang mencurigakan. (Ryn/fra)