Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Kehutanan (Mehut) Raja Julie Anthony mengatakan partainya memeriksa dokumen -dokumen pemerintah pemerintah mengenai rencana perubahan fungsi daerah hutan yang dilindungi di hutan produksi untuk Pantai Indus Kapuk (Pik 2) ,,,,,,, Rencana Tangland .
Anthony mengatakan akting Gubernur Benten diminta oleh Surat B.00.7.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024, yang mengusulkan perubahan yang diusulkan pada fungsi -fungsi kawasan lindung di hutan produksi di daerah taning.
Dia mengatakan bahwa kinerja adalah 1.602,79 hektar sebagai dukungan dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dari sektor wisata atau dikenal sebagai Proyek Pengembangan Pantai Kapuk Pantai (PIK 2).
“Sejauh menyangkut pertanyaan ini, kami mempelajari dokumen yang dikirimkan,” ini Kamis (1/1 ///////////////////3).
Selain itu, Anthony mengatakan bahwa kliennya, selain mempelajari dokumen yang diajukan, akan segera membentuk tim terintegrasi yang akan berpartisipasi di berbagai halaman.
“Selain itu, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Pendidikan Tinggi, Badan Nasional untuk Penelitian dan Inovasi atau Brin,” katanya.
Dia mengatakan bahwa tim terintegrasi didirikan untuk melihat kondisi aktual di lapangan dan untuk menentukan informasi yang harus memperhitungkan kecukupan kawasan hutan yang membawa kekuatan dan aliran wilayah hutan.
“Ini adalah dasar untuk kebijakan yang terkait dengan persyaratan yang diperlukan oleh tindakan Gubernur Banen,” jelasnya.
Namun demikian, Menteri Kehutanan menekankan bahwa Kementerian Kehutanan akan melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berjanji bahwa kami akan memenuhi semua proses ini, bertanggung jawab dan mengikuti norma -norma hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Menteri Kehutanan.
Area Pik 2 menjadi sorotan karena diduga masalah. Menteri ATR/BAB BPN Nusron Wahid pernah mengungkapkan salah satu pelanggaran proyek PIK 2.
Pertama, pantai tropis tidak miskin lanskap RTRW dan Regency/City RTRW. Pelanggaran lain, kata Nusron, di kawasan hutan yang dilindungi ada wilayah Pik 2.
“Lalu (pelanggaran kedua), dari 1700 (1755 hektar). 28/ 28/11).
“Hutan pelindung belum menurun, dari hutan yang dilindungi hingga hutan konversi. Transformasi hutan adalah hak untuk penggunaan lain (HPL) sama sekali, “tambahnya.
Dia mengatakan bahwa status Pik 2 Pik Land, masih di hutan yang dilindungi, telah menjadi daerah Kementerian Kehutanan. Sementara perusahaan harus membuat rekomendasi tentang kesesuaian penggunaan spasial (KKPR).
(Antara/WI)