Jakarta, CNN Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan mendalami pernyataan Zaroff Rikar yang menyebut dirinya bertemu dengan salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) saat menangani kasus kasasi Ronald Tanur.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Abdul Kohar mengatakan, hal itu akan dilakukan penyidik untuk memastikan kebenaran pernyataan Zaroff.
Pasalnya, kata dia, Zaroff mengaku sempat bertemu dengan salah satu hakim agung. Namun belum diketahui apakah hakim yang kami temui merupakan hakim yang menangani kasus Ronald Tanur atau bukan.
“Apakah ada komunikasi dengan hakim sejak ZR (Zarof Ricar) bilang dia ada di sana (MA)? Tapi sekarang kami tinggal melihat saja,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, Abdul mengatakan suap Rp5 miliar yang diberikan Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tanur belum dilimpahkan ke pengadilan kasasi.
Ia mengatakan, uang yang disiapkan sebagai suap agar Mahkamah Agung tetap bisa membebaskan Ronald, masih disimpan dalam amplop di rumah Zaroff. .
“LR (Lisa Rahmat) menghubungi ZR. Berdasarkan keterangannya, ZR memang bertemu dengan hakim,” ujarnya.
“Apakah benar ditemukan atau tidak, itu masih kami selidiki,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan konspirasi gratifikasi dalam penuntutan hukuman Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dianggap terbukti melakukan konspirasi jahat suap sehingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tanur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya penanganan perkara kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, Lisa juga memberikan suap kepada Zaroff sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tanur. Namun uang tersebut tidak terkirim dan masih ada di rumah Zaroff.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintua Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tanur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tanur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti uang berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta beberapa barang elektronik.
(tfq/DAL)