Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri mengatakan Buku Pemilik Kendaraan Elektronik (BPKB) tidak mengubah besaran Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak (PNBP) yang baru diterbitkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, tarif PNBP penerbitan BPKB baru adalah Rp 225.000. Sedangkan untuk mobil Rp 375k.
“PNBP masih (tarif) lama,” kata Kepala Subdirektorat BPKB Direktorat Korps Perhubungan Polri Kompol Paul Sumradji kepada fun-eastern.com, Selasa (29/10).
Dia menjelaskan, e-BPKB akan terbit pada awal tahun 2025. Saat ini pelepasannya masih dalam tahap percobaan di dua lokasi, Polda Metro Jaya dan Polda Sumut.
Lebih lanjut Sumardji menjelaskan, e-BPKB yang dikembangkan Direktorat BPKB memanfaatkan fungsi Radio Frekuensi Identification System (RFID) milik BPKB.
Nantinya, chip RFID tersebut akan ditanamkan pada e-BPKB. Sehingga mereka yakin hal itu memudahkan verifikasi identitas kendaraan.
Sumardji pun membeberkan alasan BPKB berubah ke versi elektronik. Menurutnya, BPKB saat ini tidak aman, misalnya jika dijadikan jaminan dalam mengambil pinjaman ke lembaga keuangan.
Sebab, BPKB masih mengalami duplikasi yang terjadi baik disengaja maupun tidak disengaja, kata Sumardji. (BISA/FEA)