![](https://fun-eastern.com/wp-content/uploads/2025/02/9-anggota-polres-jakbar-dipecat-buntut-kasus-zina-hingga-narkoba_ac59fa3-1024x575.jpg)
Jakacarta, kamu -n -n indonesia –
Sembilan petugas polisi di kereta bawah tanah Jakacarta barat menerima penembakan (PTDC) atau dibebaskan.
Secara resmi, sembilan anggota disimpan dengan sanksi pada hari Selasa (7/1), dipimpin oleh Wakil Kepala Polisi Polisi Jakacarta Barat, Aria Kadafi.
“Mereka melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkoba, diabaikan, dan juga desersi,” kata Aria kepada wartawan pada hari Rabu (8/1).
Di bawah ini adalah daftar sembilan anggota yang diterbitkan.
1. Brip Novanto (Departemen Kepolisian Banit Patrolo Palmera)
Gangguan: Dekadasi (tidak termasuk tanpa informasi hukum lebih dari 30 hari berturut -turut)
Ini dikonfirmasi untuk mengakhiri Pasal 14 (1) Surat (a) PPRI 2003 Nomor 1
2. Departemen Kepolisian Banitsamapta Kebon Jeruk
Gangguan: Overback
Dikonfirmasi untuk pelanggaran paragraf 1 paragraf 1 (1) dari angka PPR 2003
3.
Gangguan: Dekadasi (tidak termasuk tanpa informasi hukum lebih dari 30 hari berturut -turut)
Ini dikonfirmasi untuk mengakhiri Pasal 14 (1) Surat (a) PPRI 2003 Nomor 1
4.
Gangguan: Overback
Disetujui untuk memecahkan Pasal 13 (1) 2003 PPRI Nomor 1 dan 11 dari Pasal B dan huruf C dan huruf D Perak No. 14 dari KKEP
.
Gangguan: Dekadasi (tidak termasuk tanpa informasi hukum lebih dari 30 hari berturut -turut)
Telah dikonfirmasi untuk mengakhiri Pasal 13 (e) 2022 Perlock No. 7 dan Pasal 14 (1) Surat (a) 2003
6.
Gangguan: Dekadasi (tidak termasuk tanpa informasi hukum lebih dari 30 hari berturut -turut)
Ini dikonfirmasi untuk mengakhiri Pasal 14 (1) Surat (a) PPRI 2003 Nomor 1
7. Brigadir Membuat Ari Murthka (I Sipprop Im Metor World Jakacarta)
Gangguan: Penyalahgunaan Kecanduan Narkoba
Telah dikonfirmasi untuk merusak Pasal 13 adalah Perlon No. 2022
8. Brigade Ahmad Ibram Ramanda (Polisi Banitreskrim Palmach)
Gangguan: Penyalahgunaan Kecanduan Narkoba
Telah terbukti memecahkan Pasal 13 adalah Perlus Number 2022
9. Bripda Saya memiliki kenaikan
Gangguan: Dekadasi (tidak termasuk tanpa informasi hukum lebih dari 30 hari berturut -turut)
Disetujui untuk Menghentikan Pasal 14 (1) Surat (A) 2003 PPRI Nomor 1 (DIS/TSA)