
Jakacarta, kamu -n -n indonesia –
Read More : Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Hari Ini
Sembilan petugas polisi di kereta bawah tanah Jakacarta barat menerima penembakan (PTDC) atau dibebaskan.
Secara resmi, sembilan anggota disimpan dengan sanksi pada hari Selasa (7/1), dipimpin oleh Wakil Kepala Polisi Polisi Jakacarta Barat, Aria Kadafi.
“Mereka melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkoba, diabaikan, dan juga desersi,” kata Aria kepada wartawan pada hari Rabu (8/1).
Di bawah ini adalah daftar sembilan anggota yang diterbitkan.
1. Brip Novanto (Departemen Kepolisian Banit Patrolo Palmera)
Gangguan: Dekadasi (tidak termasuk tanpa informasi hukum lebih dari 30 hari berturut -turut)
Ini dikonfirmasi untuk mengakhiri Pasal 14 (1) Surat (a) PPRI 2003 Nomor 1
2. Departemen Kepolisian Banitsamapta Kebon Jeruk
Gangguan: Overback
Dikonfirmasi untuk pelanggaran paragraf 1 paragraf 1 (1) dari angka PPR 2003
3.
Gangguan: Dekadasi (tidak termasuk tanpa informasi hukum lebih dari 30 hari berturut -turut)
Ini dikonfirmasi untuk mengakhiri Pasal 14 (1) Surat (a) PPRI 2003 Nomor 1
4.
Gangguan: Overback
Disetujui untuk memecahkan Pasal 13 (1) 2003 PPRI Nomor 1 dan 11 dari Pasal B dan huruf C dan huruf D Perak No. 14 dari KKEP
.
Read More : Gibran Sebut Makan Bergizi Gratis Juga Akan Diterapkan di Pesantren
Gangguan: Dekadasi (tidak termasuk tanpa informasi hukum lebih dari 30 hari berturut -turut)
Telah dikonfirmasi untuk mengakhiri Pasal 13 (e) 2022 Perlock No. 7 dan Pasal 14 (1) Surat (a) 2003
6.
Gangguan: Dekadasi (tidak termasuk tanpa informasi hukum lebih dari 30 hari berturut -turut)
Ini dikonfirmasi untuk mengakhiri Pasal 14 (1) Surat (a) PPRI 2003 Nomor 1
7. Brigadir Membuat Ari Murthka (I Sipprop Im Metor World Jakacarta)
Gangguan: Penyalahgunaan Kecanduan Narkoba
Telah dikonfirmasi untuk merusak Pasal 13 adalah Perlon No. 2022
8. Brigade Ahmad Ibram Ramanda (Polisi Banitreskrim Palmach)
Gangguan: Penyalahgunaan Kecanduan Narkoba
Telah terbukti memecahkan Pasal 13 adalah Perlus Number 2022
9. Bripda Saya memiliki kenaikan
Gangguan: Dekadasi (tidak termasuk tanpa informasi hukum lebih dari 30 hari berturut -turut)
Disetujui untuk Menghentikan Pasal 14 (1) Surat (A) 2003 PPRI Nomor 1 (DIS/TSA)