Makassar, CNN Indonesia –
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra terus mendalami penanganan kasus guru Kabupaten di Konawe Selatan Suprijani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak polisi.
Proses penyidikan masih berjalan, kata Kepala Divisi Propam Polda Sultra Kompol Paul Mok Soleh, Selasa (29/10).
Termasuk memeriksa personel Polsek Baito yang diduga meminta uang perdamaian Rp 50 juta dari Supriyani.
“Iya (termasuk meminta uang perdamaian Rp 50 juta),” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Baito Aipda Wibovo Hasiim bersama terdakwa Suprijani dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Pada sidang hari ini, majelis menolak keberatan kuasa hukum terdakwa.
Pengecualian dicabut karena kami berharap dapat menghasilkan bukti fisik dan semuanya memang terungkap, kata kuasa hukum terdakwa Samsudin kepada fun-eastern.com.
Sidang selanjutnya mengambil keterangan saksi untuk mengetahui bagaimana kasus tersebut ditangani, termasuk permintaan uang sebesar R50 juta secara damai.
“Besok kami akan mewawancarai saksi-saksi dewasa untuk selanjutnya bisa dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya. (damai/tidak)