![](https://fun-eastern.com/wp-content/uploads/2025/02/polisi-nelayan-tolak-pagar-laut-manado-jadi-tersangka-penganiayaan_bf73d07-1024x576.jpg)
Macasar, CNN Indonesia –
Polisi Manado mengatakan keputusan nelayan Johanis Adrian, yang menolak pagar laut di kota Manado di Sulavesis utara, sejalan dengan aturan.
“Kasus ini dipimpin oleh Unit Investigasi Kriminal Polisi Manado dan pelecehan terhadap tindakan kriminal terpenuhi,” katanya kepada Kinnindonasia pada hari Sabtu (8/2).
Keputusan tersangka, agar, mengatakan bahwa pantai Manado tidak ada hubungannya dengan masalah reformasi.
“Keluar dari masalah reformasi,” katanya.
Agas bertanya kepada semua bagian bahwa kasus pelecehan selama nelayan telah merayakan demonstrasi yang belum dikaitkan dengan kasus lain.
“Jangan hubungi kejahatan murni dengan program komunitas,” katanya.
Agas kemudian menanggapi pengacara tersangka terhadap gugatan awal.
“Tolong, (ini adalah hak semua warga negara),” katanya.
Kasus ini terjadi pada 5 September 2024, ketika pengembang meledak di pantai Manado.
Para nelayan mengambil langkah -langkah untuk ditolak dan mencoba melepas pagar dari baja cahaya yang ditetapkan oleh pengembang. Namun, mendapatkan resistensi dari perusahaan.
. Jika para korban, ada perang karena Sir Johanis, korban, terluka di tangannya, “kata Direktur LBH Manado, Satriyano Pangki.
Untuk tersangka Johannis Adrian dari 3 Januari, Yano mengatakan partainya telah membuat bantuan hukum untuk nelayan yang menolak untuk mereformasi di Pantai Yano dan Manado.
“Kami telah melakukan prosedur pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia Nasional dan beberapa terkait. Kemudian kami menulis kepada Pusat di tingkat regional,” katanya.
Di sisi lain, LBH Manado berencana untuk bersiap untuk menentukan Johanis Adrian dalam kasus intimidasi yang dilaporkan oleh pengembang.
“Upaya lain untuk membuat pendahuluan,” katanya.
Ini didasarkan pada lisensi lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi untuk PT MUP untuk pengembangan 90 hektar perdagangan dan pariwisata di distrik pesisir distrik tuminting.
“(SHM) Atas nama perusahaan dengan rezim PKKPRL (persetujuan kegiatan penggunaan ruang laut). Jadi kami memiliki upaya hukum dan mitigasi,” katanya.
(Mir/fra)