![](https://fun-eastern.com/wp-content/uploads/2025/02/jangan-lupa-besok-hari-terakhir-pendaftaran-pppk-tahap-2_506c1c2-1024x573.jpg)
Jakarta, CNN Indonesia –
Pendaftaran untuk Pemilihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Fase 2 (PPPK) akan ditutup besok, pada hari Selasa (7/1).
Badan Perekrutan Negara (BKN) menyatakan bahwa pendaftaran fase PPP diperpanjang dari 31 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025.
Perpanjangan pendaftaran Fase Seleksi PPPK terkandung dalam surat akting. Bos BKN NOMOR 11000/B-KKS.04.01/SD/K/2024 Untuk Rencana Pemilihan PPPK untuk tahun fiskal 2024 Fase 2.
“Fase pemilihan memiliki jadwal baru, yaitu 17 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025,” kata kepala kantor hubungan masyarakat, hukum dan kerja sama BKN Mohammad Ridwan dalam sebuah pernyataan resmi pada Selasa (31/12). .
Setelah pendaftaran, fase berikutnya akan terus memantau rakit. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KKS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 sehubungan dengan jadwal pembelian pembelian PPPK untuk tahun fiskal 2024.
Kandidat PPPK yang mungkin pertama -tama harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu untuk melanjutkan perekaman. Prosedur berikut untuk membuat akun yang akan diikuti:
1. Klik untuk membuat akun di portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Lengkapi data pribadi dll. Untuk mencocokkan database di Dukcapil
3. Masukkan kode captcha yang ditampilkan dan kemudian klik lanjutkan untuk proses berikutnya
4. Lengkapi data tambahan seperti data pribadi pada dll., Diploma dan pengisian pemindaian dll dan selfie
5. Lengkapi Kata Sandi untuk Akun SSCASN
6. Pastikan semua data yang sudah selesai sudah benar. Data disimpan
7. Klik “Berikutnya” untuk memeriksa semua data lagi. Jika ada kesalahan data yang tidak dapat diperbaiki, ubah dengan mengklik “Kembali”
8. Jika selesai, pilih untuk melanjutkan masuk untuk mendaftar dan mencetak kartu informasi akun.
Persyaratan registrasi PPPK 2024
Jika Anda adalah warga negara Indonesia yang menginginkan dan mematuhi persyaratan, itu dapat mendaftar untuk pemilihan PPPK 2024.
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Identitas (dll.) Atau Sertifikat Kantor untuk Populasi dan Pendaftaran Sipil
– Sertifikat
– Transkrip
– Pas foto
– Selfie/selfie
– Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan agen yang akan diterapkan.
(Fby/pt)