![](https://fun-eastern.com/wp-content/uploads/2025/02/ky-usul-pemeriksaan-perkara-banding-kasasi-pk-digelar-terbuka_8695891-1024x576.jpg)
Jakarta, cnn indonesia-
Ketua Komisi Hukum (KY) menyarankan bahwa Tinjauan Kode Kota Pidana dibatasi secara publik dalam kasus Banding, COS dan Level Review (PK).
Dia mengatakan bahwa banding, penyiaran dan tuduhan PK dibuat dalam hal hakim hakim yang mengkonfirmasi kasus tersebut.
Amzulian mengatakan dia menerima banyak permintaan dari publik untuk partainya untuk naik banding, casing, dan level PK yang tidak memadai.
Pada hari Senin (10/2), dalam operasi Komisi Komisi III, Amzulian mengatakan, “Sampai saat ini, Komisi Pengadilan telah memberikannya kepada Pemimpin Pengadilan atau Pengadilan untuk aplikasi tersebut.
Dia menyebutkan hukuman Hakim Sukhi Ahmad pada 2012 dengan mengubah keputusan Hengpin Hengpy Guganan.
Namun, pengadilan tinggi dilakukan dengan menyarankan kontrol yang kuat atas gugatan pidana terhadap evaluasi kode banding dan terutama dapat diakses oleh pihak yang bersalah.
“Demikian juga, Komisi Yudisial harus disetujui oleh pihak berwenang untuk mengelola entri kasus tertutup,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa setidaknya sampah akan disediakan pada tahap pembelajaran yang dibaca oleh peradilan.
Amzulian berkata, “Dalam kasus evaluasi publik, itu dapat dikurangi dengan adanya keputusan hitam yang tiba -tiba mengubah hakim selama keputusan hukum.
Menang
Amzulian juga mengusulkan untuk meninjau hukum pidana untuk memperkuat aturan bit.
“Peralatan kabel tidak dikendalikan dalam Kode Proses Kejahatan, dan undang -undang tersebut masih berkembang ke beberapa undang -undang, yang merupakan kasus hukum dan Cortex Cleat Cliviic Act.”
Dia menyebutkan beberapa ketentuan hukum ini, menunjukkan bahwa kekuatan hukum pidana adalah yang paling mungkin untuk upaya menguping.
Selain eksekusi hukum, rekaman adalah kesempatan untuk menggunakannya untuk tindakan dan kontrol disipliner.
Menurutnya, KY adalah pusat yang disediakan oleh hakim, bukan pusat penegakan hukum, tetapi hukum yang berkuasa mengendalikan subjek.
Dia mengatakan bahwa ketentuan ini tidak mungkin karena hukum hukum yang digunakan sebagai yayasan.
Otoritas hukum menekankan bahwa kegiatan kabel hanya memahami kepentingan hukum.
Dalam hukum KY pada saat itu, manajemen menguping adalah untuk membuktikan pelanggaran norma peradilan.
“Oleh karena itu, komite penilaian diperlukan untuk memperkuat lingkungan yang tidak nyaman lainnya yang termasuk dalam pengupropping,” katanya. (Yoa / fra)