Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kjejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan dua lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan mengawasi kegiatan korupsi (tipikor) di Indonesia.
Namun terdapat perbedaan antara Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus korupsi. Perbedaan tersebut bergantung pada mandat, ukuran dan cara kerja kedua perusahaan.
Apa itu Kejaksaan Agung dan KPK?
Dilansir dari situs resminya, berikut yang perlu Anda ketahui tentang Kejagung dan KPK. · Jaksa Agung
Kejaksaan Nasional Indonesia atau Kejaksaan Nasional Indonesia adalah suatu badan negara yang menjalankan kekuasaan negara di bidang peradilan.
Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menjaga standar yang tinggi. . lebih dari hukum, melindungi kepentingan umum, mendukung hak asasi manusia, dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain peranannya dalam perkara pidana, kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam bidang hukum perdata dan administrasi publik, yaitu sebagai penuntut umum, kemampuannya mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan administrasi publik. · Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan suatu badan administrasi publik yang menjalankan fungsi dan wewenangnya secara mandiri dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.
KPK tidak dibentuk untuk mengemban tugas memberantas korupsi dari lembaga-lembaga yang ada.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas untuk memberantas korupsi, mulai dari koordinasi, supervisi, pemantauan, penyidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan.
Perbedaan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara korupsi
Meski sama-sama bertugas menangani perkara, terdapat perbedaan praktik korupsi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di bawah ini adalah variasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber. 1. Status kelembagaan
Kantor Kejaksaan Agung adalah lembaga federal yang dipimpin oleh Jaksa Agung, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Cabang peradilan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana umum dan memiliki hierarki dari pusat hingga provinsi.
Sedangkan KPK merupakan lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan apapun.
KPK dipimpin oleh lima komisioner yang diangkat berdasarkan kelayakan dan uji tuntas oleh DRC, kemudian dibentuk menjadi satuan tugas untuk menangani kasus korupsi dan hanya bekerja secara terpusat dengan pemerintah pusat. 2. Ruang Lingkup Kekuasaan
Kejaksaan Agung dapat menangani perkara pidana korupsi yang menimbulkan kerugian masyarakat berapa pun jumlahnya dan berwenang mengadili segala jenis tindak pidana, baik kecil maupun besar. Berdasarkan undang-undang, kejaksaan dapat melakukan penyidikan sekaligus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu.
Pasal 30B huruf a dan d UU 11/2021 menjelaskan, di bidang penegakan hukum, kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penyidikan, pengamanan, dan mobilisasi dalam rangka pencegahan penegakan hukum dan korupsi. , kerjasama dan nepotisme.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengusut, mengusut, dan mengadili perkara korupsi yang kerugian negaranya kurang dari 1 miliar dram, serta dapat menerima perkara korupsi yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.
Berdasarkan undang-undang nomor 1. Hal itu merupakan hasil revisi UU Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 30 Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2002 menjelaskan kewenangan dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu sebagai berikut: Kerjasama dengan instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi dan instansi yang menangani penyelenggaraan pelayanan publik. Mengawasi penyelenggaraan administrasi publik. Pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang mempunyai yurisdiksi untuk memberantas tindak pidana korupsi. Penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Tindakan pelaksanaan putusan hakim dan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Tata cara pelaksanaan perkara korupsi
Proses perkara korupsi di Kejaksaan diawali dari pengaduan masyarakat. Investigasi kemudian dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran dalam rekaman kejadian tersebut.
Jika terdeteksi aktivitas ilegal, laporan akan masuk ke tahap penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti. Tahap selanjutnya adalah menyelesaikan keraguan tersebut.
Pada saat yang sama, tata cara penanganan perkara korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendapat perhatian dan motivasi masyarakat. Laporan tipikor yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditinjau untuk ditindaklanjuti.
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 30, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta dan membatasi perkara pemberantasan korupsi yang dapat diterima Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu hanya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara publik.
Maka kasus yang akan dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi ini setidaknya harus menimbulkan kerugian negara sebesar satu miliar dram.
Meski memiliki tujuan pemberantasan korupsi yang sama, namun perbedaan Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi terletak pada ruang lingkup dan pendekatannya.
Kejagung mempunyai cakupan kerja yang luas dengan sistem yang tersebar di seluruh Indonesia, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fokus pada permasalahan serius dengan pendekatan yang modern dan agresif. (vd/fef)