Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejakung) menerima barang bukti uang dan beberapa barang elektronik dari tersangka terkait suap dan gratifikasi terkait pembebasan Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan penyitaan dilakukan setelah menggeledah beberapa properti milik empat tersangka penerima suap.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa daerah atas tindak pidana korupsi, suap dan atau gratifikasi dalam perkara PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur, ujarnya dalam konferensi pers.
Abdul menjelaskan, penggerebekan pertama dilakukan di rumah Lisa Rahmat yang diduga pengacara Ronald Tannur, di Rambut, Surabaya, Jawa Timur.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rs 1.190 crore. Selain itu, mata uang asing terlihat dalam bentuk USD454.700 dan selanjutnya 17.043 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik kembali melakukan penggerebekan di apartemen Lisa Rahmat di Mendeng, Jakarta Pusat dan menemukan mata uang asing setara Rp2,126 miliar berupa dolar AS dan Singapura.
“Serta pencatatan transaksi keuangan dan pembayaran kepada pihak terkait,” jelasnya.
Abdul mengatakan, penyidik juga menggeledah rumah tersangka bernama Erintua Damanik di Surabaya, Jawa Timur. Uang tunai Rp 97,5 juta dan mata uang asing senilai USD 32.000 dan RM 35.992 diperoleh dari spot tersebut.
Selanjutnya rumah ED di Semarang, Jawa Tengah digerebek dan ditemukan uang senilai 6.000 dollar AS dan 300.000 dollar Singapura serta beberapa barang elektronik, katanya.
Tak hanya di sana, di rumah Heru Hanindio di Surabaya, Jawa Timur, penyidik juga menemukan uang tunai Rp 104 juta, dolar Singapura 9.100, dan uang 100.000 yen.
“Penggerebekan selanjutnya di kediaman Mangabul di Tidar, Surabaya, Jawa Timur menghasilkan uang tunai Rp 21,4 juta, kemudian 2.000 dolar AS dan 32.000 dolar Singapura,” jelasnya.
Dalam perbuatannya, Abdul Gohar menyebut pengacara Lisa Rahmat yang melakukan suap dijerat Pasal 55 Ayat 1 1 Pasal 55 Ayat 1 1 Pasal 5 Ayat 1 Junkto Pasal 6 Ayat 1 Junkto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebaliknya, Hakim Erindua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanintheo kedapatan menerima suap berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Junkto Pasal 6 Ayat 2 Junkto Pasal 12 Huruf E Junkto Pasal 12B Aturan Junkto 18 Junkto Graf 18 15 Pasal 1 UU Tipikor Hukum pidana.
Dia mengatakan ketiga hakim yang menerima suap itu segera dimasukkan ke Rutan Surabaya untuk memudahkan penyidikan. Sebaliknya, pengacara LR yang memberikan suap ditahan di Rutan Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung.
Pantauan fun-eastern.com, Hakim Heru pertama kali tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini pukul 16.32 WIB didampingi beberapa pengacara dan dua polisi militer dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.
Sementara dua hakim lainnya, Erindua Damanik dan Mangabul, dikendarai dengan dua mobil berbeda pada pukul 17.02 WIB. Selain itu, ada juga seorang perempuan yang ditangkap jaksa.
Heru, Erindua dan Mangabul bungkam tanpa memberikan keterangan apapun. Mereka kemudian dibawa ke gedung Kejati Jatim. Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari kotak kontainer.
(tfq/frd)