Jakarta, CNN Indonesia —
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex resmi mengajukan pailit. Pengadilan Negeri (PN) Senin lalu (21/10) mengeluarkan Putusan tertulis Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, Sritex pihak pemohon pailit mengajukan gugatan terhadap pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Perusahaan yang beroperasi selama 36 tahun sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan ini sejak tahun lalu mengalami kesulitan keuangan dan terlilit utang.
Berdasarkan laporan keuangan September 2023, total utang perseroan tercatat sebesar USD 1,54 miliar atau Rp 23,87 triliun (kurs US$ Rp 15.500).
Utang Sritex terbagi menjadi utang jangka pendek sebesar $106,41 juta dan utang jangka panjang sebesar $1,44 miliar. Utang didominasi oleh pinjaman bank dan obligasi.
Sritex memiliki lebih banyak utang dibandingkan asetnya. Total aset perseroan hanya 653,51 juta dollar AS atau Rp 10,12 triliun.
Sritex mengidentifikasi dua penyebab penurunan tajam penjualan di industri tekstil, termasuk perusahaannya.
CFO Sritex Wally Salam menjelaskan kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina telah menyebabkan gangguan rantai pasokan dan penurunan ekspor seiring dengan perubahan prioritas masyarakat di Eropa dan Amerika.
Selain itu, membanjirnya produk tekstil di Tiongkok memperlambat industri tekstil. Katanya, Indonesialah yang mendistribusikan produk murah ke negara-negara yang peraturan impornya buruk.
Welly mengatakan penjualan belum pulih karena situasi geopolitik dan penetrasi produk China yang terus berlanjut.
“Perusahaan tetap beroperasi dengan menjaga kelangsungan usaha dengan menggunakan kas lokal dan dukungan sponsorship,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 22 Juni tahun lalu.
Saham Sritex sempat disuspensi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 Mei 2021 sebelum menghadapi masalah keuangan.
Sampai ia menyatakan pailit; Penangguhan Sritex tidak pernah dicabut. Hal ini merupakan dampak dari penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Note (MTN) Sritex 2018 (USD-SRIL01X3MF) Tahap 6 Tahap III.
Semula ditangguhkan hingga 18 Mei 2023 atau selama 24 bulan. Namun, Sritex tidak pernah memenuhi kewajibannya. Karena itu, BEI juga berulang kali menyampaikan pemberitahuan kemungkinan delisting kepada emiten sektor tekstil.
Saham perseroan disuspensi sementara (suspend) selama 24 bulan, dan aturan pembatalan saham dipertimbangkan apabila saham tersebut mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan keuangan atau hukum perusahaan tercatat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, masa suspensi saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (perusahaan) mencapai 30 bulan pada 18 November 2023, kata BEI dalam keterangannya.
(Agustus/Agustus)