Jakarta, CNN Indonesia –
Laporan Eksekutif Nasional KPK terhadap mantan Menteri Keuangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tersangka kasus korupsi impor gula (LHKPN) Utang Rp 86 juta tahun 2015-2016, telah dilaporkan.
Utang tersebut tertuang dalam laporan yang muncul pada 30 April 2020, saat Tom Lembong menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Penanaman Modal (BKPM).
“Utang Rp 86.895.328”, dilansir laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (30/10).
Tom Lembong memiliki harta sebesar Rp101.486.990.994. Tidak ada tanah, bangunan atau kendaraan yang dimasukkan dalam laporan.
Harta yang dilaporkan antara lain harta bergerak lainnya senilai Rp 180.990.000. Tom Lembong juga memiliki surat berharga senilai Rp94.527.382.000.
Tom Lembong juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan aset lainnya senilai Rp4.766.498.000.
Sedangkan pada 30 September 2015, saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pada Komite Eksekutif sisa masa jabatan 2014-2019, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sebesar Rp940.864.466 dan USD10.019.188.
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pembinaan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) Tom Lembong dan CS sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian anggaran negara sebesar 400 miliar rupiah.
Tom dan CS langsung ditahan selama 20 hari pertama usai persidangan pada Selasa (29/10). (Rennes/ISN)