Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia. Apa alasannya?
Fabri-Hendry-Anthony Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan pemerintah sebenarnya belum menghentikan distribusi iPhone 16 yang diimpor dari luar negeri. Meski demikian, ia menegaskan ponsel terbaru Apple belum bisa diperjualbelikan di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa oleh pelancong [dari luar negeri] masuk secara legal, tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Ponsel-ponsel tersebut sekarang menjadi ponsel yang masuk ke Indonesia. Tidak sesuai dengan peruntukan pengurusan izin, terutama untuk penggunaan pribadi.” kata February, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Lanjutnya, “Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 series yang masuk ke bagasi penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia.
Pasalnya, pada Februari lalu perusahaan memantau dan menerima laporan penjualan iPhone 16 di berbagai platform e-commerce lokal. Padahal, kata dia, Apple belum memenuhi sertifikasi tingkat komponen lokal (TKDN).
Pertemuan dengan TKDN menjadi salah satu syarat Apple bisa resmi menjual iPhone 16 di Indonesia.
Apple baru berinvestasi Rp1,48 triliun, namun masih kurang Rp240 miliar dari total komitmen Rp1,71 triliun. Artinya, Kementerian Perindustrian tidak bisa menerbitkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut.
“Kami telah menerima laporan umum dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa ada pihak yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform pasar online,” kata Fabbri.
“Kami meminta masyarakat tidak tergiur untuk membeli iPhone 16 series yang ditawarkan melalui pasar online maupun toko offline, Kementerian Perindustrian juga akan menindaklanjuti informasi yang diterima. Apa yang bisa kami kumpulkan terkait iPhone 16 dijual,” lanjutnya:
Fabbri mengingatkan, pembelian iPhone 16 yang dilakukan traveler dari luar negeri bisa merugikan pembeli. Salah satu penyebabnya adalah resiko pembelian yang harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya konsumen tidak mendapat perlindungan saat membeli iPhone 16. Tindakan akan diambil.
Kemenperin juga mengimbau kepada semua pihak, khususnya pelaku perjalanan yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barangnya kepada pihak lain, apalagi untuk tujuan jual beli.
Menurut Febri, Kementerian Perindustrian akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mengiklankan iPhone 16 melalui pasar elektronik karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan tersebut dilakukan Kementerian Perindustrian hanya untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor ponsel pintar di Indonesia.
Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple mengimpor dan menjual produk HKT (ponsel, laptop, tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia, jika kita asumsikan perangkat elektronik Apple di dalam negeri rata-rata bernilai 5 juta unit dalam setahun tentu lebih jika memasukkan impor dan penjualan produk HKT dari tahun sebelum 2016. Ironisnya, nilai penjualan sebesar itu sangat sulit bagi mereka untuk mendapatkan 100 persen komitmen investasinya sebesar Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia, jelasnya.
Fabbri sebelumnya sempat membeberkan sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia, di saat penjualan ponsel andalan Apple tersebut masih belum jelas di dalam negeri.
Diperkirakan 9.000 unit iPhone 16 akan masuk ke Indonesia melalui bea cukai dan pajak antara Agustus hingga Oktober 2024. Menurut dia, ponsel tersebut diperkenalkan secara legal namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat melaporkan perusahaan yang melakukan jual beli produk telepon seluler yang berasal dari bagasi penumpang, kata February, mengutip Jumat (25/10). (darahku)