Jakarta, CNN Indonesia —
Kimberly Ryder menjelaskan gugatan tertutup Edward Akbar dalam gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/10).
Berdasarkan pemberitaan detikHot, Rabu (16/10) penangkapan disebut terjadi saat keduanya sedang bermukim di Bali. Menurut Kimberly, penyitaan terjadi setelah penelantaran tersebut.
“Sehari setelah dia putus denganku, sebenarnya di hari aku bercerai, dia mengganti kunci di malam hari dan mengambil semua kunci rumahku sehingga aku tidak bisa keluar,” kata Kimberly.
“Dia takut mengeluarkan anak itu, itulah yang terjadi,” katanya. Akhirnya ayah dan ibu saya membawa polisi ke rumah untuk membuka pintu dan datang untuk menyelamatkan.
Kemudian Kimberly menelepon Edward dan dia dibawa ke kantor polisi. Edward pun mengatakan, dirinya meminta keluar rumah selama berada di rumah bersama anak-anaknya. penolakan Edward
Namun kubu Edward Akbar membantah klaim Kimberly. Pengacara Edward, Jundri R Berutu, menuduh Nigel yang merupakan ayah Kimberly atas tuduhan tersebut.
“Tidak ada kendala. Sebaliknya, Kimberly melalui ayahnya [Nigel] dan wanita yang tidak dikenal Edward, mengatakan ada kendala di rumah Edward di Bali. Mereka berkumpul menggunakan bambu untuk memukuli pelanggan kami,” ujar Jundri. .
“Polisi datang dan mengamankan situasi, termasuk melindungi klien kami dari Nigel [yang menarik kerah bajunya dan hendak memukul Edward, dalam hal ini bertanggung jawab mengambil -Kimberly juga mencuri telepon pelanggan kami, itulah yang terjadi. “, lanjutnya.
“Bagaimana bisa dikunci, tapi (Edward) ada di rumah bersama anak-anak tercinta di rumah itu,” ujarnya.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Banding Agama (PA) Jakarta pada 12 Juli. Dia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward selama lebih dari lima tahun.
Pengacara Kimberly Ryder mengajukan perkara tersebut melalui e-court dan terdaftar dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Kimberly Ryder dikabarkan tidak mengajukan gugatan terhadap harta miliknya. Aktris berusia 30 tahun itu meminta hak asuh tunggal atas kedua anaknya.
Sementara itu, pada Kamis (3/10), Edward Akbar melalui pengacaranya, Jundri R melaporkan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait tuduhan pelecehan anak.
Jundri mengungkap tiga kejadian yang membuat Edward Akbar memutuskan melaporkan Kimberly Ryder ke KPAI. Dalam berbagai kesempatan, Kimberly disebut-sebut melakukan kekerasan, seperti menarik anak tersebut hingga terjatuh dan memukulnya.
Dia juga mengatakan mereka menyertakan rekaman CCTV untuk menguatkan laporan tentang Kimberly Ryder. Mereka menuduh kekerasan tersebut sering terjadi, ada yang terekam kamera CCTV dan ada pula yang tidak tertangkap.
Di sisi lain, Kimberly Ryder mengadukan Edward Akbar ke Komnas Perempuan dan Kementerian PPA atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (selesai)