
Jakacarta, cnn indonesia-
Penahanan Veladel Badzid diperpanjang hingga 40 hari. Nurma Devi, kepala direktur promosi Komisaris PLC untuk polisi di Jakakarta Selatan, mengkonfirmasi ekspansi tersebut dan mengungkapkan alasan keputusan tersebut.
Waldel Badzideh sebelumnya ditahan sejak 13 Februari, setelah ditunjuk dicurigai dengan kecurigaan tidak bermoral anak di bawah umur di polisi kereta bawah tanah Jakacarta Selatan.
Nurma, seperti yang dilaporkan oleh AFP pada hari Senin (3/3), “Laporan masih beroperasi. Oleh karena itu, penyelidik menambahkan hak asuh selama 40 hari ke depan.
“Ya, semua file, tentu saja, harus diselesaikan dalam saksi.”
Sekuel dilakukan setelah keluarga mengajukan penahanan Vadel Badzid.
Status status tersangka dan penahanan Badel datang sekitar empat bulan setelah sebuah laporan di polisi kereta bawah tanah Jakakarta Selatan di Nikita Mirzani pada September 2024.
Keputusan Veladel sebagai tersangka diidentifikasi sebagai pengacara oleh Arif Nasouth. Dia mengatakan keputusan itu datang setelah kliennya menjalani tes kedua yang tersebar dengan 53 pertanyaan.
Komisaris Nurma Devi juga mengatakan penyelidik telah memutuskan untuk meningkatkan status Valad sebagai tersangka setelah responden membuat judul kasus dan tes selesai.
Nurma berkata: “Mengapa ini dicalonkan seperti yang dicurigai karena ini sebenarnya adalah bukti kesaksian pernyataan profesional, bukti mortir?
Beberapa menguatkan keputusan Valad dalam kecurigaan tersangka Vadel, yaitu bukti dan informasi tentang seorang profesional yang terkait dengan post -mortar LM, yaitu RSFM.
Canite PPA Satrmkrim Metro Polisi AKP Citra menjelaskan bahwa seks dilakukan dengan meyakinkan godaan LM. Badel juga berjanji untuk menikahinya.
Karena itu, LM ingin memenuhi keinginan Vadel, yang berhubungan seks sebagai pria dan wanita. LM hamil, dan Valnel terpaksa menghentikan remaja kecil itu.
Walwell ditemukan dicurigai berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Dalam hal ini, Valad dianiaya sesuai dengan Pasal 81 (1) Pasal 81 (1) undang -undang tentang perlindungan anak dan dianiaya hingga lima tahun penjara dan hingga 15 tahun penjara. (Kejahatan)