
Surabaya, CNN Indonesia –
Pemilik dan pengawas panti asuhan di Surabaya dengan awalnya NK (61) yang diduga melakukan kekerasan seksual atau kekerasan seksual untuk melahirkan anak -anak ditangkap oleh polisi pada hari Jumat (1/31) di malam hari.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah masalah ini melekat pada publik. Farman, Polisi Regional -Java Timur, mengkonfirmasi dan menyatakan bahwa NK segera diperiksa.
“[NK] ditangkap,” kata Sekretaris Jenderal Polisi Regional di Jawa Timur ketika ia dikonfirmasi, Sabtu (1/2).
“Kemungkinan besar, para korban lebih dari satu orang,” katanya.
Dia ditangkap setelah dia diberitahu tentang dugaan pelanggaran pidana karena kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Direktur Konsultasi Persatuan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR) SAPTA April mengatakan bahwa ada kecurigaan bahwa NK telah menyalahgunakan tiga tahun terakhir.
Korban dipanggil 15 tahun dan diadopsi oleh seorang anak di panti asuhan.
“Panti asuhan dari panti asuhan melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap beberapa anak di sebuah panti asuhan, anak -anak berusia kurang dari 15 tahun dan butuh sekitar tiga tahun,” kata Sapta di kampus B UNAIR, Surabaya, Jumat (1/31).
Sapta mengatakan itu dimulai ketika itu adalah panti asuhan yang melarikan diri. Dia kemudian mengeluh kepada seseorang dengan inisial (41) tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan NK.
“Ada beberapa anak yang melarikan diri, lalu datang ke seorang reporter, dia memberikan informasi bahwa informasi adalah kekerasan seksual terhadap anak -anak yang berada di panti asuhan,” katanya.
Ketika Anda melakukan operasi itu, kata Sapta, diduga bahwa NK menggunakan hubungannya yang kuat sehingga korban ingin patuh dan dihancurkan.
“Ini adalah hubungan yang kuat, mereka tidak memiliki pilihan lain, ya seperti ini, salah satu pengaturan kejahatan ini, karena kekuasaan dikendalikan, satu di bawah kekuasaan. Ya, itu terjadi,” katanya.
S, bersama dengan UKBH FH UNAIR, yang mengikuti korban, kemudian melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan NK kepada polisi regional di East -java. Laporan yang diterima dengan nomor: LP/B/165/I/2025/SPT/Polisi Regional Java Timur 30 Januari 2025. (CRI/FRD)