Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) hari ini, Rabu (16/10), akan menyelenggarakan pemilihan presiden baru pengganti Muhammad Syarifuddin. Terbit dua Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK AKP) yang mengatur proses pemilu.
Pertama, Keputusan KPA nomor 212 tentang tata tertib. Kedua, Keputusan AKPM nomor 213 untuk Komisi Pemilihan Umum Ketua Mahkamah Agung.
Tempat pemilihan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB atau tempat lain yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Prof. Dr. Komisi Pemilihan Umum”, demikian bunyi pasal 4 Keputusan PAKM nomor 212 yang dikutip pada Rabu (16/10).
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari antara para hakim Mahkamah Agung. Proses pemilihan hakim Mahkamah Agung bersifat langsung, bebas dan rahasia. Kegiatan ini dinyatakan terbuka untuk umum.
Setiap hakim Mahkamah Agung berhak memilih calon Ketua Mahkamah Agung yang menyatakan keinginannya untuk dipilih. Bila ada hakim tunggal Pengadilan Tinggi, maka Ketua Hakim memberikan kesempatan lagi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mengedarkan formulir kesediaan untuk diseleksi sebagai calon Ketua Hakim.
Jika calon yang tersisa hanya satu, maka ketua pengadilan mengangkat secara aklamasi satu-satunya calon yang terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Setiap hakim Mahkamah Agung yang telah menyatakan keinginannya untuk menjadi calon Ketua Mahkamah Agung tidak dapat mengundurkan diri.
Setiap hakim Mahkamah Agung hanya dapat memilih satu orang calon Ketua Hakim yang namanya sudah tercantum dalam surat suara dengan cara mencentang nama calon tersebut pada kolom buku suara.
“Calon Ketua Mahkamah Agung yang memperoleh lebih dari 50% suara sah ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 9 SK KMA 212.
Apabila tidak ada yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka calon Ketua Mahkamah Agung dari perolehan suara pertama dan kedua, akan mengikuti pemungutan suara putaran kedua.
Keputusan KPA tentang peraturan dan ketentuan tersebut juga mengatur ketentuan apabila ada putaran ketiga dan selanjutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Mahkamah Agung dibentuk. Ketua I Komisi Pemilihan Presiden Mahkamah Agung dijabat Sugiyanto sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan Ketua II dijabat oleh Heru Pramono sebagai Panitera Mahkamah Agung. Dalam komposisi ini juga terdapat sekretaris, anggota, saksi dan sejumlah pelaku seksual.
“Seluruh biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Administrasi Tahun Anggaran 2024,” dikutip dari Keputusan PAKM nomor 213. (ryn/gil)