
Jakarta, CNN Indonesia –
Pengusaha yang menjual makanan selain harga eceran tertinggi (panas) terancam dengan enam tahun penjara dan denda hingga SEK 10 miliar.
Helfia Segaff, Gugus Tugas Makanan Riksdag untuk Markas Besar Polisi Nasional, menekankan bahwa sanksi tersebut mematuhi hukum no.
“Mengorbankan bahwa menjual harga pangan berdasarkan Pasal 56 Undang -Undang Makanan tunduk pada sanksi administratif, yaitu penarikan lisensi dan denda bisnis,” kata Helfi pada saat rilis Ramadan 2025 di Jakarta Selatan (24/2) sebelum Ramadan 2025.
“Selain itu, Undang -Undang Perlindungan Konsumen mengancam para pelaku dengan enam tahun penjara dan 10 miliar denda,” tambahnya.
Sanksi ini diperkenalkan untuk memastikan stabilitas harga pangan, terutama sebelum Ramadhan.
Pada saat yang sama, Menteri Pertanian Andy Amran Sulaiman menekankan bahwa semua pengusaha dilarang menjual makanan di atas kepala. Selain itu, pemerintah saat ini menjalankan pasar besar untuk menjaga stabilitas harga.
“Tidak ada kontraktor yang menjual harga makanan, terutama nasi, daging, minyak yang dapat dimakan, gula, ayam, telur, bawang putih, bawang, cabai,” katanya.
“Jika seseorang mencoba menjual dengan panas, kelompok makanan akan mengambil tindakan yang kuat. Baru -baru ini, ada orang yang mencoba menjual panas dalam jumlah besar. Kami akan dengan cepat menyegel toko,” tambah Amran.
Misalnya, minyak hot -food adalah 15.700 per liter.
Amran menekankan bahwa setiap pelanggaran partai akan dipromosikan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tadi malam, Tuan Kapoli, meminta saya untuk dibesarkan. Saya ingin semuanya di bulan Ramadhan suci. Harga untuk makanan ini stabil.
(SFR/DEL)