
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Maritim dan Sacti Memancing Wahyu Trenggono mengatakan pemilik 30 kilometer (km) di Tangrang, Banten akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk RPG yang bagus.
Namun, Trenggono belum merinci denda total pemilik Laut Ilegal.
“Saya tidak tahu persis (total denda), itu tergantung pada area tersebut. Jika itu (pagar di tangrang), itu 30 km, ya, km dalam Rp. 18 juta,” katanya di istana negara bagian di Jakarta, Rabu lalu (1/22).
Faktanya, apa dasar hukum terkait dengan denda Rp18 juta?
Tim khusus Menteri KKP Doni Darwin mengungkapkan bahwa dasar denda Rp18 juta dikenakan atas pelanggaran ruang maritim, seperti Laut Tangrang.
Dia menjelaskan bahwa nilai halus mengacu pada Nomor Kebijakan Pemerintah (PP) 85 pada tahun 2021 tentang jenis dan tingkat pendapatan non -negara yang diterapkan pada Kementerian Maritim dan Peacher.
Ketentuan denda diatur dalam surat saya nomor 16, yang mengatakan denda dihitung berdasarkan area yang dilanggar, yaitu Rp18,6 juta per hektar (HA), bukan per kilometer, seperti yang dilaporkan.
“Ini berarti untuk HA, menurut hal 85 nomor 2021 nomor 16 (i),” kata fun-eastern.com, Jumat (1/24).
Menurut aturan tersebut, denda ini dikenakan pada implementasi kegiatan menggunakan ruang non -laut sesuai dengan rencana luar angkasa, seperti Rencana Zonasi Interregional (RZ KA) atau Rencana Pemotongan Zona untuk Area Strategis Nasional tertentu (RZ XNT).
Denda administrasi yang dikenakan adalah Rp18.680.000 per ha.
(SFR/PT)