JAKARTA, CNN Indonesia —
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta platform e-commerce mengurangi atau menghentikan iklan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Agus menegaskan, penjualan iPhone 16 di dalam negeri saat ini masih dilarang. Pasalnya, Apple sebagai produsen perangkat belum lolos sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Nasional).
Ia mengatakan, dari pantauan pihak, iklan penjualan iPhone 16 masih terus bermunculan di berbagai platform e-commerce Tanah Air.
“Sekarang kami juga melihat banyak iPhone 16 yang diperjualbelikan melalui e-commerce, sehingga kami juga telah menghubungi pihak e-commerce tersebut dan memutuskan untuk segera menarik produk iPhone 16 dari pasaran atau menariknya dari rak,” kata Cikarang. kata Agus. Anggur port kering. Chikarang, Jumat (1/11).
Jadi tidak akan tersedia di pasaran, sayang sekali karena orang yang membelinya tidak akan mendapatkan IMEI-nya dari kami, lanjutnya.
Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi sebelumnya menyebutkan sekitar 9.000 iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui bea masuk dan pajak konsumsi. Meski ponsel tersebut diimpor secara legal, namun jual belinya di Indonesia merupakan tindakan ilegal.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah sebenarnya tidak melarang masyarakat luar negeri membawa pulang iPhone 16s. Sekaligus, ia menegaskan, perangkat tersebut tidak bisa diperjualbelikan, yakni hanya bisa digunakan untuk keperluan pribadi.
“Jadi dari sudut pandang Kementerian Perindustrian masih sah, tapi sesuai aturan, barang yang dibawa dari luar negeri diperbolehkan, jadi dia bisa mendaftarkannya sendiri, dan tidak bisa menjualnya maksimal dua. , ” katanya dia
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febra Hendri Antony Arif mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak melarang peredaran iPhone 16 yang diimpor dari luar negeri.
Namun, dia menegaskan ponsel terbaru Apple tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia.
“iPhone 16 yang dibawa penumpang [dari luar negeri] masuk ke dalam negeri secara legal, namun menjadi ilegal saat dibeli atau dijual di dalam negeri. Peraturan ini tidak lagi berfungsi untuk mengeluarkan izin mengimpor ponsel ke Indonesia untuk penggunaan pribadi.’ kata Febry melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10).
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 seri yang masuk ke bagasi penumpang dan menonaktifkannya jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia.
(perintah/dmi)