
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Industri telah mengeluarkan sertifikat komponen internal (TKDN) untuk 20 produk Apple. Detailnya adalah 11 sertifikat produk untuk ponsel dan 9 sertifikat tablet komputer.
Setiap sertifikat TKDN ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab atas total Departemen Pengembangan (P3DN) industri.
„SERITIFIKAT TKDN 20 Produk Apple telah Kami terbitkan,” Kata Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief Dalam Keterangan Resminya di Jakarta, Jumat (7/3).
Pada bulan Februari, Apple memilih Plan 3 dalam proposal 2025-2028, salah satu yang berisi komitmen Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan inovasi di Indonesia, senilai $ 160 juta. Pusat Penelitian dan Inovasi Indonesia telah menjadi Unit Penelitian dan Inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, 20 produk Apple harus mendapatkan sertifikat postel (postel dan telekomunikasi) dari departemen komunikasi dan digital (Komdigi). Kemudian, sertifikat postel dari Kementerian Komdigi adalah kondisi untuk mendapatkan impor TPP (tanda impor) dari Kementerian Industri.
Mengimpor TPP dari Kementerian Industri adalah syarat untuk semua produk Apple untuk mendapatkan IMEI dan PI (persetujuan impor) dari Kementerian Perdagangan.
Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, Apple berhasil berhati -hati untuk memberikan sertifikat postel untuk semua produknya kepada Komdigi. Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dan sertifikat pos Komdigi, Apple berhak mengimpor TPP untuk semua produk Apple yang akan digunakan untuk semua kondisi yang dapat memperoleh IMEI dan PI (persetujuan impor), sehingga mendapatkan Ferbri dari Cear dan Pi (Ferbri).
Menurut pengawasan fun-eastern.com pada hari Jumat (7/3), seri iPhone 16 dan iPhone 16E ada di situs web industri TKDN.
Ada 5 kode yang mewakili jenis atau model iPhone 16. Berikut adalah daftar:
-Iphone 16 dengan A3287-Tipon 16 Plus A3290-Tipon 16 Pro Pro Code dengan kode A3293-Iphone 16 Pro Max dengan kode A3296-Tiphone 16E dengan kode A3409
Seperti yang kita semua tahu, perjalanan iPhone 16 ke Indonesia tidak berjalan lancar. Apple tidak pernah memperoleh sertifikasi produk ponsel TKDN, karena tidak memiliki titik konvergensi dengan pemerintah.
Sejak perjalanan panjang Apple ke Indonesia, negara ini telah melarang menjual seri iPhone 16, karena perusahaan belum memenuhi persyaratan TKDN.
Apple pertama kali menjawab dengan harapan berinvestasi di kolega pendidikan lokal, tetapi pemerintah mengatakan tidak memenuhi persyaratan TKDN. Menurut sumber -sumber ini, Apple kemudian bermaksud membawa aksesori udara di Indonesia, tetapi proposal itu juga ditolak oleh pemerintah.
Hanya pada akhir Februari, keduanya mencapai kesepakatan setelah berbulan -bulan negosiasi. Setelah memenuhi berbagai kewajiban Apple kepada pemerintah, ia memperoleh lisensi.
“Dengan memorandum pemahaman dan persetujuan terhadap nilai investasi, itu dapat dijual sesegera mungkin [Apple 16 dijual sebelum Idul Fitri].
Argus mengatakan Apple telah memilih metode perencanaan ketiga lainnya untuk memenuhi kewajibannya untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Untuk memenuhi TKDN ketiga atau rencana inovasi, kami akan menggunakan TKDN untuk menghargai pembangunan pusat pelatihan dan pengembangan.
Yang sedang berkata, Apple masih merupakan satu -satunya merek yang memungkinkan penjualan ponsel impor, tanpa harus membangun pabrik di Indonesia. Sekarang, merek smartphone lainnya telah memproduksi ponsel di RI melalui program manufaktur dan perangkat lunak TKDN. (FBY/AGT)