
Jakarta, CNN Indonesia –
Penasihat Hukum Gubernur Kalimantan South (De Calimanth) Sahbirin Noor Alias Birin, Soesilo Aribowo, meminta KPK untuk menghormati keputusan sebelumnya yang menyatakan keputusan yang dicurigai dari kliennya.
Dengan keputusan sebelumnya, Soesilo menekankan Birin sebagai warga negara bebas.
“Sekali lagi, saya pikir (KPK) dapat menghormati keputusan itu, Sahbirin berada dalam posisi warga negara yang bebas,” kata Soesilo setelah sidang sebelumnya di pengadilan di Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/11).
Soesilo menghargai keputusan hakim yang takut akan Hady yang menyetujui bagian dari klaim, pada dasarnya mencatat bahwa prosedur investigasi yang dilakukan oleh BPK tidak sejalan dengan kasus ini, bahkan tidak sewenang -wenang.
“Dari esensi putusan saat ini, itu berarti bahwa keputusan Sahbirin telah dibatalkan sebagai tersangka,” kata Soesilo.
Status Birin Birin meninggal karena dicurigai dalam kasus penyuapan yang diduga dan penerimaan resmi kepuasan setelah yang relevan yang ia menangkan di sebelumnya -pre -prevision. Putusan itu dibaca pada hari Selasa (12/11).
Hakim mengatakan bahwa menentukan tersangka terhadap Birin Paman tidak valid dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat.
Hakim mengatakan bahwa Birin tidak terperangkap dalam cetakan merah (OTT), jadi dia harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dia mencetak status tersangka.
Sementara itu, hakim mengatakan, para peneliti KPK belum memeriksa Birin. Ini diketahui dari tidak adanya bukti bahwa tim kantor hukum KPK disajikan dalam diskusi tersebut.
Paman Birin juga secara hukum disahkan untuk ditinjau.
“Pemeriksaan tidak dilakukan sebagai calon orang yang dicurigai oleh responden (KPK),” kata hakim.
Hakim menolak argumen KPK, yang merasa bahwa paman Birin tidak dapat mencari karena hal yang tidak diketahui.
Menurut hakim, kesimpulan peneliti KPK, yang mengatakan paman Birin telah melarikan diri atau tidak diketahui.
Hakim didasarkan pada tidak adanya panggilan ujian atau pada menentukan daftar pencarian pria (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
“Berdasarkan debat kandidat dan responden, bersama dengan semua bukti, menjadi jelas bahwa tidak ada yang menunjukkan responden untuk mengeluarkan surat pembuatan keputusan DPO,” kata hakim.
Sebelum itu, paman Birin, bersama dengan enam lainnya, diumumkan di BPK seperti yang diduga menerima dugaan penghargaan atau janji dari atau diwakili dalam administrator negara bagian di de Calimarta pada 2024-2025.
Ahmad Solan (Sol), Kepala Siprus Siprus dan Kuliah (PPK) dari Pemerintah Provinsi Kalimant Selatan, dan Penjamin, dan Penjamin, dan Penjamin Lebih lanjut (yul), komite, dan il, llynlyns, dan selai, ammam llynlyns, dan jaminan, dan penderitaan. Gubernur Kalimantana Main Selatan Agustya Februari Andrrea (Februari).
Pasal 12. Surat A atau B atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang -Undang Polusi (Undang -Undang Polusi), Pasal 55, paragraf 1 KUHP.
Sementara penyedia adalah Wahyudi (yud) dan Andi Susano (i) Sugeng sebagai sektor swasta. Diduga bahwa Sugen dan Andi telah melanggar Pasal 5, paragraf 1. Huruf A atau B atau Pasal 13 Undang -Undang Korupsi, Pasal 1, Paragraf 1 KUHP.
Enam tersangka, selain dari Birin Paman, disimpan. (Chri/ryn)