
Surabaya, CNN Indonesia –
Polisi regional di Jawa Timur mengungkapkan tersangka Rohmad Tri Hartanto (RTH) Antok Antok (32), hanya menggunakan satu pisau buah selama amputasi di Britania Raya (29). Ini juga disebut damai dan tanpa belas kasihan ketika itu memutilasi korbannya.
Direktur Farman Polisi Timur, Farman, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan forensik, bagian tentang tubuh korban dilakukan dengan alat kecil.
“Kedokteran kriminal mengatakan bahwa bagian dari tubuh korban adalah sayatan kecil yang harus diperkirakan menggunakan pisau kecil, semacam bukti yang kami berikan,” kata tempat polisi daerah Farman di Jawa pada hari Senin (3/2).
Farman menambahkan bahwa pisau buah yang disita oleh tersangka sangat dicurigai menggunakan proses amputasi. Alat itu sendiri dibeli untuk pasar mini.
“Kami masih mempertimbangkan. Sesuatu yang jelas kemarin. Kami mengizinkan data yang dicegat, pisau buah. Ini digunakan untuk melakukan amputasi, “katanya.
“Ternyata memungkinkan penggunaan pisau buah untuk amputasi, karena sayatannya tipis, yang berarti dibuat berkali -kali. Amputasi membutuhkan waktu lima jam, “tambahnya.
Tidak hanya proses amputasi, yang berlangsung lama, juga dilakukan oleh tersangka dalam damai dan tidak diragukan lagi.
Farman juga mengatakan bahwa selama studi psikolog kriminal, Antok didiagnosis dengan gangguan kepribadian psikopat narsis.
“Ya, ini adalah hasil psikolog. Karena pelaku ini tampaknya tenang, tidak ada keraguan, tidak ada rasa malu bahwa korban telah diklasifikasikan sebagai psikopat, “kata Farman.
Pembunuhan dan amputasi ini terjadi di sebuah hotel di Kediri pada hari Minggu (1/19). Pada waktu itu, Rohmad Tri Hartanto Alias Antok (32) yang mencurigakan disebut sebagai korban Inggris Raya (29), seorang penduduk desa Bence, Distrik Garum, Kabupaten Bittar.
Mereka berdua bertarung di kamar hotel. Antok yang mencurigakan mencekik tenggorokan untuk mengubah tubuh korban menjadi berbagai bagian menggunakan pisau buah yang dibeli dengan minimarket.
Potongan tubuh korban kemudian ditempatkan di dalam kantong plastik dan koper merah. Sampai akhirnya ditolak di tiga bagian yang berbeda, yaitu Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Koper merah yang berisi mayat korban kemudian ditemukan oleh penduduk pada hari Kamis (1/23). Tiga hari kemudian, tersangka ditangkap oleh para ilmuwan dari Departemen Kepolisian Timur untuk penyelidikan kriminal di Madiun pada hari Minggu (1/26) di pagi hari.
Rupanya, tindakan Antok memiliki seni. 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, seni. 338 anak perusahaan dari KUHP 351 dari KUHP 3 dan ART. 365 para. 3 KUHP. Para pelaku terancam dengan hukuman mati maksimum atau kehidupan. (ISN/FRD)