Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kerja PNS dua hari menjelang masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kerja Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Dalam beleid tersebut, Jokowi menetapkan Menteri Ketenagakerjaan yang bukan PNS akan mendapat tukin sebesar 150 persen dari jumlah tertinggi tukin yang ada di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tukin tertinggi diberikan kepada PNS golongan jabatan 17 atau eselon 1 sebesar Rp 33,24 juta per bulan. Artinya tunjangan menteri sebesar rubel 49,86 juta per bulan.
“Menteri Ketenagakerjaan yang membidangi dan mengarahkan Kementerian Ketenagakerjaan menerima tunjangan kerja sebesar 150 persen dari tunjangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulisnya dalam Pasal 5 ketentuan ini.
Besaran tukine yang diterima setiap PNS di lingkungan kementerian/lembaga adalah di luar gaji pokok dan tunjangan terkait lainnya seperti tunjangan anak, makan, dan jabatan.
Berikut rincian Tukin di Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku mulai 18 Oktober 2024:
Jabatan Kelas 17 = Rp 33,24 juta Jabatan Kelas 16 = Rp 27,57 juta Jabatan Kelas 15 = Rp 19,28 juta Jabatan Kelas 14 = Rp 17,06 juta Jabatan Kelas 13 = Rp 10,93 juta Jabatan Kelas 18 Rp 89 juta. Kelas Jabatan 10 = Rp 5,97 juta Kelas Jabatan 5 = Rp 4 = Rp 2,98 juta Kelas Jabatan 3 = Rp 2,89 juta Kelas Jabatan 2 = Rp 2,70 juta Kelas Jabatan 1 = Rp 2,53 juta.
(ldi/Agustus)