
Surrabaya, CNN Indonesia –
Tersangka kerusakan kekasihnya yang ditemukan di koper merah di Ngawi, Jawa Timur, hanya menggunakan pisau buah yang sedang beraksi.
Direktur Polisi Regional Java Timur, Komisaris Farman utama, mengatakan tersangka, yaitu nama samaran dari tiga (32 tahun), membeli pisau buah dalam minarket.
Peternakan menunjukkan pisau buah hijau. Menurutnya, tersangka menggunakan pisau untuk merusak korban.
“Dengan pisau, pengakuannya ada di antara sendi. Ya. Tersangka mengakui di alat sementara menggunakan pisau buah,” kata peternakan dari markas polisi Jawa Timur (1/27).
The farm said that the knife was bought by the suspect in the minority in the Kediri district, and on the way after taking a suitcase, plastic bag and rope at his home (1/20) in the morning (1/20) in the morning (1/20), in the morning (1/20), in the morning (1/20), in his house, in his house
Setelah mengambil koper dan membeli pisau, Tarsangka kembali ke kamar hotel di Kediri, di mana ia bertemu korban. Pada saat itu, korban itu sendiri tidak khawatir tentang tersangka yang diblokir beberapa jam sebelumnya.
“Bagaimana Anda melakukannya? Pertama, siapkan koper yang diambil di rumah, lalu siapkan beberapa barang yang Anda butuhkan, termasuk pita plastik, pisau yang dibeli di satu tempat,” katanya.
Antanas, kata Farman, merusak korban, karena dia tidak cukup ditempatkan di dalam koper di seluruh negara bagian. Kemudian dia menghancurkan beberapa mayat wanita di desa Bene Bence, distrik Garum, Kabupaten Blere di beberapa bagian.
“Sekitar 20 (Januari 2025), dini hari, korban melakukan tindakan mengenai cedera. Mengapa dilakukan? Karena korban pada awalnya akan diperkenalkan sepenuhnya di dalam koper, tetapi karena itu tidak cukup, kemudian rusak,” katanya.
Kombes Pol Marjok, kepala pekerjaan polisi regional Java, mengatakan partainya tidak ditemukan atau bintik -bintik darah pada pisau buah.
“Pisau dengan saus plastik hijau panjang sekitar 20 cm adalah negatif,” kata Marjok.
Oleh karena itu, Marjok mengatakan bahwa partainya masih menyelidiki apakah pisau itu dibersihkan oleh tersangka setelah tindakan.
“Kami telah mencoba memeriksa dari pisau dan kemudian Saard, jadi tidak ada darah. Tetapi diakui oleh para penjahat. Ini dilakukan dengan jelas atau dicuci ketika kami memeriksa apakah tidak ada darah,” katanya.
Sebelumnya dikatakan bahwa acara kejahatan dan cedera ini berlangsung pada hari Minggu (1/19) di sebuah hotel di Kediri. Pada waktu itu, tersangka Rohmad Rohmad (32 tahun) Allias mengundang pertemuan di Inggris, desa Bence, distrik Gyrum, Blere Regency.
Di kamar hotel, tersangka menabrak lehernya, merusak tubuh korban di beberapa bagian menggunakan pisau buah yang dibelinya di Minarket.
Bagian tubuh korban kemudian ditempatkan di dalam kantong plastik dan koper merah. Sampai akhirnya dilemparkan ke tiga tempat yang berbeda, yaitu Ngawi, Ponorogo dan Trengalek.
Kemudian koper merah yang berisi mayat korban ditemukan pada hari Kamis (1/23). Tiga hari kemudian, tersangka ditangkap oleh penyelidik dari timur Direktorat Polisi Jawa Jawa, Minggu (1/26) di pagi hari.
“Kami telah melakukan banyak investigasi yang saya masukkan dalam penyelidikan ini dari Bid LabF untuk mencapai bukti ilmiah. Jadi artikel yang saya gunakan untuk tersangka ini bisa benar -benar ilmiah,” kata Direktur Polisi Regional Java Timur.
Rohmad, yang diasumsikan atas tindakannya, seharusnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, KUHP, 351 (351 (3) (3) 351 (3) (3) (3) (3) (3) (3) (3) (3) (3) (3) (3) (3) dari kode kriminal. (FRA/FRD)