
Jakarta, CNN Indonesia –
Mars Eva Legowo Putra diambil sampelnya oleh Presiden Daily Employment (PTH) Patra Niaga kepada manajer administrasi yang memindahkan korupsi dan penolakan permamin untuk menyeret Riva Siaan sebagai terdakwa.
Ini terungkap dalam parseconference hari ini, Senin (3/3). Direktur PT Pertamin (Persero) Simon Aloysius Mantiri memperkenalkan EGA untuk jurnalis.
“Ada juga presiden Direktur Presiden, Mr. Wiki Wiko Migantoro, seperti PTH dari Permamin Niaga,” kata Simon di Parses, yang dikirim dari Saluran YouTube Permamin.
Pada kesempatan itu, Simon memberi EGA kesempatan untuk menjawab pertanyaan beberapa reporter. Beberapa dari mereka mengenai posisi permamine dalam distribusi pemberi pinjaman bahan bakar.
Eva juga diminta untuk berbicara tentang kualitas permamine. Dia mengundang jika ada suku cadang yang ingin memeriksa kualitas bahan bakar permamine segera.
“Mudah -mudahan, ini juga dapat memberikan informasi publik yang jelas, yang transparan karena kami mengendalikan layanan untuk memberikan jaminan kebutuhan yang diperlukan kepada publik,” kata EGA.
Mars Eva Legowo Putra sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Regional PT Pertamin Patra Niaga. Mengutip akun LinkedIn EXA, ia memegang posisi pada tahun 2021.
Dia juga mempertahankan posisi direktur langsung dan pengembangan PT Pertamin Niaga pada Juni 2020-Oktober 2021.
Sebelum dikreditkan dengan PT Pertamin Patra Niaga Nauga, Toking bahkan di PT Permamin (Perer) selama hampir 18 tahun. Posisi tertinggi EGA adalah wakil presiden layanan PT Pertamin Pert (Persero).
Saat ini, EGA menggantikan posisi kosong karena Riva dicurigai dalam dugaan korupsi dewan minyak mentah dan produk -produk yang diingat. Dia melayani tetapi sementara.
Menteri Bunn Eick Thohir mengatakan perubahan direktur direktur kasus ini akan dilakukan pada rapat umum pemegang saham (GM).
“Nomor satu di bulan Maret akan menjadi banyak pertemuan pemegang saham umum yang akan menjadi manajer pengemudi,” kata Erick Thoh di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu, Sabtu, Sabtu, Sabtu, Sabtu, Sabtu, Sabtu
(PTA / DHF)