
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Luar Negeri (Murgeszag) Doa G -2/08/20/24 Kementerian dan Kementerian Lokal dan Pemimpin Lokal.
Surat edaran diperlukan untuk pejabat pemerintah (PDLN) untuk pejabat pemerintah.
Surat ini diubah menjadi Jabbel berdasarkan Presiden Presiden.
Dalam hal ini, perjalanan asing secara efektif dilakukan secara efektif, efektif dan terbaik, bahwa hasil spesifik dapat digunakan untuk meningkatkan aktivitas pemerintah dan pembangunan regional.
Maka satu administrasi eksternal harus diambil dalam kegiatan yang benar -benar memiliki pekerjaan mendesak dan jika bukan prioritas atau darurat di negara ini.
Setelah menerima lisensi dari Dara-e Azad Presiden, kata-kata lain tentang penyesuaian layanan eksternal. Kemudian, ini akan diserahkan melalui sistem informasi pada sistem informasi di Sekretariat Sekretariat.
“Jika Presiden / Institut / Administrasi Lokal / Administrasi Saudara, Sekretariat Majelis Nasional sepenuhnya bertanggung jawab.”
Prestir juga mengatur jumlah peserta yang sangat terbatas jika mereka ingin keluar dengan kondisi berikut:
A. Diplomatik Koreastik Koreast / Indonesia Ras / Pemberitahuan / Pemberitahuan / Pertemuan Data: Seperti sesuai dengan batas -batas mitra. Kunjungi Presiden / Wakil Presiden Presiden: Sesuai Menteri Luar Negeri RL Leadership. Menteri Menteri / Administrasi: Departemen Luar Negeri FC Kemanusiaan FC sesuai dengan kepemimpinan negara: sebagai Menteri Negara. Cross – atau Forum Internasional Administratif: Menurut proposal lembaga sudut. Instruksi / pengawasan / inspirasi / inspirasi / inspirasi / permintaan pabrik: 3 orang. Misi Bantuan Teknis Khusus / Keamanan: 4 orang. Pameran / Budaya / Budaya / Misi / Misi: Bisnis Pariwisata / Investasi / Misi: 5 Misi untuk Terkait. Pelatihan / Salin / Studi / Studi: 10 orang. Studi Versi [Pashtu Pashtu] / Benach Margling / Seminar / Workshop / Conference / Conference: 3 People. Sesi / bilateral, regional, multilateral, kerja sama internasional / panduan: 5. Jika bentuk aktivitas adalah massa, menurut kelompok kerja 2 orang yang merupakan bagian dari delegasi. Upacara / Penghargaan / Tanda Tangan: 3 orang.
(SFR / RZR)