
Surabaya, CNN Indonesia –
Penyelidik Korps Korps tentang Kejahatan Korupsi (Korupsi Korupsi) Markas besar melakukan penyelidikan ke kantor PT I di Jalan Kedung Cowek, Sugar, Surabaya, Surabaya, Selasa (11/3).
Masalah ini dilaporkan sehubungan dengan hukum pidana dalam kebangkitan dan peningkatan pabrik gula yang dimiliki PTPN XI. Kasus ini meningkat ke tahap penelitian.
Salah satu peralatan RW, yang juga menyaksikan pencarian, kata Tutik, para penyelidik melakukan pencarian pada lima atau semua bangunan.
“Saya bersama salah satu mantan pekerja yang melihat pejabat bareskrim yang memeriksa dokumen yang tersisa di gedung itu. Ada lima lantai pada umumnya dan semua lantai diperiksa,” kata Tutik.
Penyelidik dilihat untuk mencari beberapa dokumen dan file yang ada di lantai atas. Namun, sehubungan dengan file apa yang mencari petugas, Tutik mengaku tidak menyadarinya.
“Hanya memeriksa dokumen, meninjau dokumen yang tersisa di sini.
Sementara itu, salah satu peneliti mengakui bahwa pencarian ini adalah bagian dari penyelidikan yang diselidiki untuk korupsi dalam kebangkitan dan modernisasi pabrik gula gula Sibondo yang dimiliki oleh PTPN XI
“Kami berasal dari pengelolaan investigasi polisi investigasi kriminal, agen korupsi untuk menangani kasus ini, diselidiki, ini adalah PT M, ini adalah salah satu bagian dari perjanjian yang memenangkan tugas,” kata seorang mata -mata bernama Rahmad.
Rahmad berkata, untuk mencari WIB 11:30 hingga sekitar 20:00 WIB, partainya setidaknya mengambil 109 dokumen yang ditempatkan dalam empat kotak. Namun, korupsi Cortstation tidak menyebutkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami mencari dokumen di sini untuk mengonfirmasi. Ada 4 entitas sekitar 109 dokumen,” katanya.
Kejahatan Korps (korupsi korupsi) telah menyelidiki tuduhan korupsi dalam pekerjaan teknik, pengadaan, konstruksi, dan komisi (EPCC) dalam pengembangan dan modernisasi wilayah negara PTPN XI. Kasus ini meningkat ke tahap penelitian.
Proyek ini diadakan dari 2016 hingga 2022.
Proyek, yang dimulai sebagai bagian dari Rencana Strategis Bumn, menerima dana dari ibukota negara bagian (PMN) RP650, dan pinjaman tambahan senilai lebih dari miliar RP462. Namun, selama proses tindakan, ditemukan bahwa pengusaha utama, KSO Wika-Barate-multinas, tidak melibatkan mereka yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barmai-multinas setelah gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak. Semua pembayaran yang dilakukan oleh PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, yang mencapai Rp716,6 miliar. (FRD/DNA)