Surabaya, CNN Indonesia —
Seorang polisi wanita (Polwan) Mayor Fadhilatun Nikma (28) yang membakar suaminya, Brigadir Rian Dwee (27), anggota Polri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (hari ini). 22/10).
Sidang yang digelar secara online ini menghadirkan terdakwa yang dipimpin oleh Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Vidha dan dua anggota majelis, Jenny Tulak dan Jantiani Longley.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizki Bagaskoro dari Kejaksaan Negeri Mojokerto mengajukan dakwaan tunggal terhadap terdakwa Brigjen Fadhilatun. Khususnya ayat (3) Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kata Jaksa Angga.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Brigjen Fadhila diduga membakar suaminya, Brigadir Rian Dwee (27), warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.
Keduanya adalah perwira polisi nasional. Brigadir Fadhila bertugas di SPKT Polres Mojokerto. Sementara itu, Letjen Rian sedang menjalankan tugas kepolisian di Jombang Sasamabata. Mereka tinggal bersama ketiga anaknya di Asrama Dinas Polisi No J1, Jalan Pahlawan, Desa Miji, Kranggan, Kabupaten Mojokerto.
Perselisihan rumah tangga mereka terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Perselisihan pasangan ini berujung pada masalah keuangan, setelah Mayor Fadhila memeriksa saldo ATM suaminya pada pukul 09.00 WIB dan menemukan hanya ada Rp 800.000 dari gaji ke-13 suaminya sebesar Rp 2,8 juta.
Jenderal Fadhila kemudian menelepon suaminya untuk meminta klarifikasi dan memintanya kembali ke rumah. Sebelumnya, penyerang membeli pertalite dalam bentuk botol dan menyimpannya di lemari atau rak. Dia mengirimkan foto bahan bakar kepada suaminya di WhatsApp, mengancam akan membakar anak-anak mereka jika dia tidak segera kembali ke rumah
Setelah suaminya pulang, Fadhila menyuruh ibu rumah tangga tersebut untuk membawa ketiga anaknya keluar rumah untuk bermain. Sementara itu, di dalam rumah, pasangan tersebut bertengkar dan mengunci pintu.
Fadhila menggandeng tangan Brigadir Rian menuju tangga di garasi. Kemudian penyerang menuangkan gula yang telah disiapkannya ke tubuh suaminya. Tanpa perlawanan dari korban, Fadhila menyalakan mainan tersebut dan membakar tisu yang dipegangnya sambil berkata: “Kamu lihat itu.”
Setelah itu terjadi kebakaran, jenazah Brigjen Rian terbakar. Korban meminta bantuan dan berusaha melarikan diri dari tempat parkir, namun dihadang mobil dan diborgol. Petugas polisi lain yang mendengar teriakannya langsung masuk ke dalam garasi dan memadamkan api yang membakar tubuhnya.
Brigadir Rian dilarikan ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Khusodo, Kabupaten Mojokerto, namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia pada Minggu, 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB setelah menjalani perawatan intensif dengan luka bakar yang mencapai 96 persen.
Humas Kabupaten Mojokerto Frasiscus Wilfidrus Mamo mengatakan Brigjen Fadhila menghadiri sidang online atas permintaan Polda Jatim karena beberapa alasan.
Pertimbangan tersebut antara lain faktor keselamatan dan kemanusiaan, karena terdakwa mempunyai tiga orang anak yang membutuhkan ASI.
“Mengingat hal tersebut, maka dewan menyetujui permintaan tersebut [sidang online]. Namun, pihak Polda akan memastikan yang bersangkutan bisa hadir secara offline jika diperlukan,” ujarnya. (frd/tidak)