Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Agung (Kejagung) membenarkan penangkapan Ronald Tannur sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan perkara Pengadilan Tinggi (MA) yang memvonisnya lima tahun penjara.
Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur hari ini pukul 14.40 WIB.
Benar Ronald Tannur ditangkap di kompleks perumahan Victoria Regency Surabaya sekitar pukul 14.40, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10).
Setelah Ronald ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Harli mengatakan, penangkapan Ronald Tannur merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam kasus pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mahkamah Agung memvonis Dini Sera Afriyanti (29) 5 tahun penjara atas pembunuhan tersebut.
Ronald Tannur didakwa memukuli Dini hingga tewas. Namun mereka dibebaskan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Keputusan ini menimbulkan kontroversi.
Juri mengabaikan bukti-bukti seperti CCTV dan kematian korban.
Mahkamah Agung baru-baru ini membatalkan keputusan PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Belakangan diketahui 3 hakim Pengadilan Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap dengan tuduhan suap. Ketiga hakim tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik dalam operasi kekerasan.
Penangkapan ketiga hakim ini tersebar luas. Belakangan ini, dugaan suap mencuat ke Mahkamah Agung.
Tuduhan ini muncul setelah Jaksa Agung menetapkan mantan kepala penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.
Zarof ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga terlibat dalam penyelesaian suap total Rp 5 miliar agar Ronald Tannur dibebaskan menunggu tuntutan.
(tfq/wis)