
Jakarta, CNN Indonesia –
Pt normal antam tb Abdul havici havici havici telah dituduh melakukan penjara tujuh tahun dan korupsi Rp500 juta untuk menjual logam dan warisan.
Jaksa penuntut memeriksa Abdul dalam Pasal 18 (1) (1) dalam Pasal (1) dalam Pasal (1). 55. Artikel (1) Kejahatan 1.
“Adul Hadianiena dihukum di penjara dengan penjara tujuh tahun terdakwa ditangkap di pengadilan (13/12) (13/12).
“Menilai Abdul Hadul Haduliena Rp. Dalam hal tiga bulan penjara di penjara 500 juta euro, jaksa penuntut mungkin merasa.
Dalam kasus Agustus, Abdul bertanggung jawab untuk merusak dana RP92.25 triliun ketika Pt Antan TBK.
Jaksa penuntut mengatakan kerugian Abdul tidak mengontrol kinerja rumah sakit dari kantor Puloogadung pada tahun 2018, apakah stok rumah sakit Intsutria harus dilakukan pada kuartal tersebut.
“Tindakan Abdul, Butik Emas Pengangguran Fisik Surabaya Kehilangan 01 kilo (kg) atau RP92.2.25 miliar,” kata jaksa penuntut.
(FRA / YOA)