
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Midthimi (KCP) mengkonfirmasi penggunaan validitas pantai tanpa izin besar (KCPR) (KKPR).
Direktur Maritor dan Laut Laut (DJMCR), Kussyibano, meninggalkan 30 kilometer di perairan Bantin, Provinsi Bantena.
Debat Publik tentang Jakarta (7/1), Rabu (7/1), Rabu. Penghalang Laut Kutdiantoro menunjukkan upaya untuk mendapatkan hak untuk mendarat di air laut.
Kegiatan -kegiatan ini dapat menjalani pemilik hak penuh, pemantauan pemilik, liberalisasi massal, privatisasi, privatisasi, mendistorsi keanekaragaman hayati dan perubahan laut.
Dia mengatakan, hambatan tidak boleh mematuhi Konvensi PBB di laut. (Kaya pada tahun 1982).
Surga Mahkamah Konstitusi menjadi rezim lisensi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi: 3 / Puu VIIII / 2010 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. 3 / PuU VIIII / 2010.
Seorang anggota Ombudsman Susanto Indonesia, Susanto, memperhatikan kemitraan lembaga -lembaga bersatu untuk menyelesaikan masalah. Dia mengatakan kepada manajer lagu, OMBDUSMAN untuk memberikan indikasi pelanggaran, termasuk Asset Certifications (SC).
“Hasil investigasi dapat menjadi dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pada saat yang sama, ketua Asosiasi Indonesia untuk Intermember, secara resmi, menekankan hambatan laut dengan prinsip keadilan dalam penerapan laut. Dia memanggil laut untuk memperkuat kontrol untuk memastikan publikasi privatisasi dan manajemennya.
Pelanggaran serupa mengatakan pelanggaran serupa mengatakan bahwa pelanggaran yang sama mengatakan bahwa pelanggaran serupa mengatakan pelanggaran serupa mengatakan bahwa pelanggaran serupa mengatakan bahwa pelanggaran yang sama telah ada di banyak daerah tanpa KCP.
“Sanksi administrasi seperti Fall dapat diterapkan pada para pelanggar,” katanya.
Pada saat yang sama, pt. Direktur Direktur Ruang Laut untuk Perencanaan, pentingnya mengamati dasar laut. Dia menambahkan bahwa sertifikat kelautan di lapangan adalah tahun 1945. Tahun, karena dia mengancam hak -hak tim tradisional.
KCP, diperiksa dari 20. September, termasuk analisis catatan satelit dan Geotegian dalam 30 tahun terakhir.
“Hasilnya menunjukkan bahwa daerah itu tidak pernah menjadi bentuk negara atau negara dan berkata,” Itu bukan ketidakstabilan, “katanya.
Kementerian Internasional Menteri Internasional Perusahaan yang diperjuangkan oleh Napitupul Atn / BPN dapat mengungkapkan sertifikat yang dikeluarkan oleh hilangnya. Untuk memastikan bahwa tanah dapat memiliki sertifikat di tanah kadre.
Menurut Laut dan Perikanan Banten, penghalang 30.16 penghalang diganggu oleh ribuan nelayan dan perikanan. DCP dilaporkan dengan melaporkan dari tahun 2024. Tahun dan melakukan uji lapangan 1. September 2044. Tahun untuk menemukan solusi.
16 kepala pedesaan yang terkait dengan masalah laut, semua kota Indonesia (HNI), perikanan Nuann (MPI), perikanan Nuann (MPN), dan nelayan pemerintah daerah hadir.
(Ughgo / rny)