Jakarta, CNN Indonesia –
Dewan Fakultas Universitas Indonesia (UI) dan Senat Akademik (SA) telah membentuk tim peneliti untuk melakukan kajian akademik terhadap pemberian gelar doktor kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Presiden. Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
“Kami telah membentuk tim investigasi bersama Senat Akademik,” kata Ketua Dewan Fakultas IU Harkristuti Harkrisnowo, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).
Sembilan profesor akan membentuk tim peneliti dan menyelesaikan pekerjaannya secepat mungkin.
Pada rapat pimpinan Senat Akademik UI pada 17 Oktober 2024 juga disebutkan akan melakukan kajian akademik terhadap SKSG UI.
Berdasarkan surat yang diperoleh fun-eastern.com, materi yang diperiksa mencakup tiga hal.
Pertama, memenuhi persyaratan penerimaan Tuan B sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI melalui proses penelitian (antara lain: persyaratan magister dan publikasi sebelumnya); proses belajar mengajar di SKSG UI (layanan SKS sesuai peraturan Rektorat masing-masing, bukti prestasi); serta proses penelitian dan publikasi di jurnal internasional).
Untuk melaksanakan ujian akademik, dibentuk tim peneliti di bawah supervisi SA yang diberi nama “Tim Peneliti Pemantau Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi”.
Tim peneliti terdiri dari bagian Senat Akademik dan Dewan Fakultas IU dengan jumlah anggota antara 5, 7 dan 9 orang (ganjil) dan akan bekerja hingga tanggal 30 Oktober 2024.
Bahlil menerima gelar doktornya dari SKSG UI, Depo Makara Art Center UI, Jawa Barat pada Rabu (16 Oktober).
Ketua Umum Golkar ini menerima gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya “Kebijakan, Kelembagaan dan Pemerintahan untuk Penurunan Nikel yang Adil dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Bahlil sempat menjadi pusat perhatian karena hanya menghabiskan waktu sekitar satu tahun tujuh bulan untuk belajar dan meneliti sebelum akhirnya dianugerahi gelar sarjana dengan predikat sangat memuaskan.
Dikonfirmasi terpisah, Bahlil tak ambil pusing menyerahkan proses yang sedang berjalan ke pihak UI.
“Ini urusan UI,” kata Bahlil usai upacara kehormatan dan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu malam (19/10).
Bahlil menegaskan, pihaknya melanjutkan studi S3 sesuai mekanisme yang ada dan tidak melanggar Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang pendirian program doktor di IU.
“Saya menyelesaikan studi sesuai aturan dan mekanisme IU, dan dalam aturan tersebut durasi minimalnya adalah 4 semester dan semua tahapan saya selesaikan,” ujarnya.
“Tidak ada yang belum saya lakukan. Jadi kalau urusan internal (penyelidikan), jangan tanya, tanya. Saya patuh pada aturan yang ditetapkan UI,” lanjutnya. (ryn/vws)