Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Sekretariat Kabinet (Sescab). Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024.
Aturan tersebut menyebutkan Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian. Kabinet ini tidak memiliki Sekretariat Kabinet seperti Kabinet Progresif Presiden Jokowi di Indonesia.
“Dengan Keputusan Presiden ini, kami membubarkan Sekretariat Kabinet Menteri yang telah dibentuk pada tahun 2020 berdasarkan Peraturan Nomor 55 tentang Sekretariat Kabinet Menteri”, Ayat 2 ayat 1 Perpres 139 Tahun 2024.
Prabowo mengalihkan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet Menteri ke Sekretariat Negara. Staf Sekretariat Daerah juga dimutasi ke Sekretariat Negara.
“…Sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet Menteri dialihkan kepada Sumber Daya Manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Negara”, Pasal 2 (3).
Sebelumnya, Prabowo Subianto menunjuk Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Namun Teddy tidak dilantik bersamaan dengan Kabinet 48 Merah Putih.
Kepala Departemen Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, sekretaris kabinet di pemerintahan Prabowo sama dengan sekretaris militer presiden. Oleh karena itu, Teddy tidak boleh mundur dari TNI.
“Dalam Perpres baru, Sescab ditempatkan sebagai ASN Eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” kata Hassan, Selasa (2/10).
Dalam Kabinet Indonesia Progresif Presiden Jokowi, Sekretaris Kabinet mempunyai kedudukan yang sama dengan Menteri. Sekretaris Kabinet mempunyai tugas mengurus kebutuhan Kabinet, seperti rapat paripurna bulanan. Jabatan tersebut dijabat oleh politikus PDIP Pramono Anung selama hampir 10 tahun.
(dhf/DAL)