
Jakarta, putra Indonesia –
Aplikasi pesan instan whatsapp memungkinkan pengguna untuk mengaktifkan fitur baru yang memungkinkan mereka untuk menambahkan musik ke status atau log whatsapp mereka.
Pengguna sebelumnya tidak dapat menambahkan musik ke sejarah mereka. Dari awal musik, video atau unduhan, mereka harus menggunakan musik.
Ternyata pada Oktober tahun lalu diketahui bahwa fungsi musik dari status WhatsApp mulai menguji tes internal. Dalam beberapa bulan kemudian, pada Januari 2025, ini menunjukkan fitur ini yang menunjukkan Phonesapper untuk Android dari WhatsApp Beta 2.25.25.
Sekarang WhatsApp telah dipentaskan secara bertahap untuk pengguna resmi.
“Kami akan mencoba fituts baru, dan musik musik dalam status tidak tersedia untuk Anda. Pada saat ini, kami menyarankan agar Anda terus memperbarui WhatsApp sehingga Anda bisa mendapatkan fitur -fitur ini, sehingga tersedia di WhatsApp halaman: //faq.whatsapp.com.
Menurut fun-eastern.com, fitur musik status WhatsApp sekarang tersedia di Whatsap 2.25.6.74 untuk perangkat Android.
Inilah cara menambahkan musik ke wa: 1. Open Mobile2 whatsapp. Buka kolom status dan masukkan foto atau video yang ingin Anda unduh3. Pilih ikon musik di Top4. Pilih musik yang ingin Anda tambahkan ke Plot5. Klik panah untuk menggunakan musik6. Pilih bagian “Musik” yang ingin Anda gunakan. Klik. Selesai.
Anda juga dapat menggunakan musik yang digunakan dalam keadaan orang lain. Anda dapat menggunakannya dengan mengklik lagu yang diunduh, lalu klik Tambahkan Status Musik.
Jika musik digunakan dalam foto atau gambar, pengguna mungkin hingga 15 detik musik. Jika musik terhubung ke video, maksimal 60 detik yang direkomendasikan oleh WhatsApp.
Untuk menulis, Anda hanya dapat menambahkan fitur musik ke foto dan video. Tidak dapat menambahkan musik ke status teks, gif atau suara.
Fitur musik hanya dapat digunakan pada perangkat iOS dan Android. Kemudian memilih musik dalam bisnis whatsapp mungkin berbeda dalam whatsapp sederhana.
Kehadiran musik dapat memengaruhi negara tempat pengguna berada.
(LOM / Mik)