Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipikor) Polri yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sogyarto mengatakan pembentukan korps tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Tugas pemberantasan korupsi bukan hanya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Semakin banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat maka semakin banyak pihak yang diperkuat (tanpa melemahkan pihak lain) yang akan mempercepat upaya untuk mengakhirinya. Korupsi di negeri ini,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/10).
Ia menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial dan politik, serta menciptakan kemiskinan yang meluas.
Oleh karena itu, Komite Pemberantasan Korupsi mendukung segala upaya percepatan agenda antikorupsi.
“Pembentukan Satuan Korupsi Polri merupakan salah satu tandingan KPK. Kami meyakini hal ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan khususnya Kapolri untuk bersama-sama menekan angka korupsi di Indonesia. Indonesia.” Untuk mengembangkan. kata Tessa.
Kortaspecor resmi dibentuk oleh Jokowi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2024.
Fungsi Korps adalah membantu Kapolri dalam membina, mencegah, mengusut, dan mengusut tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Courtspecor juga bertugas melacak dan mengamankan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini akan dipimpin oleh seorang pemimpin yang berpangkat Inspektur Jenderal. Kortastipikor dipimpin oleh seorang wakil.
(Ryn/tsa)