
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 dari 2025 (PP) tentang Asuransi Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perusahaan industri tertentu pada tahun 2025.
Ini memberikan kontribusi JKK 50 persen -law untuk perusahaan yang terlibat dalam sektor industri tertentu selama Februari hingga Juli 2025.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kebijakan 7 Februari 2025 dan selesai pada tanggal yang sama.
Berdasarkan ayat Pasal 3 (1) dari peraturan tersebut, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban perusahaan yang terkena dampak kondisi ekonomi global dan memastikan perlindungan tenaga kerja yang dijamin.
Kontribusi JKK diberikan kepada perusahaan dengan jumlah minimum pekerja terdaftar sebagai peserta ketenagakerjaan BPJ aktif. Sektor industri yang termasuk dalam kategori ini termasuk industri makanan, minuman dan tembakau; Tekstil dan pakaian jadi; Item belajar dan belajar; sepatu; Mainan anak -anak; dan furnitur.
Berdasarkan pasal 4 paragraf (1), diskon 50 persen diterapkan pada semua tingkat risiko kecelakaan kerja.
“Kontribusi JKK 50 persen dibebaskan, sehingga kontribusi JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja disesuaikan,” kata T -Alt.
Oleh karena itu, kontribusi JKK ke tingkat risiko rendah sebelumnya adalah 0,24 persen dari gaji menjadi 0,12 persen, dan tingkat risiko turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari pembayaran bulanan pekerja.
Perusahaan yang ingin mendapatkan bantuan ini harus membayar kontribusi JKK hingga Januari 2025. Jika ada juga pembayaran, itu akan dihitung bulan depan. Selain itu, pembayaran terlambat masih dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang sesuai.
(Del/pt)